Ilustrasi Saat Razia |
MWawasan.Padang(SUMBAR) ~ Surat Tilang berregister C 3712223 atas nama Fadridal Joni Putra alamat Bayang Api- Api Pesisir Selatan, Sumatera Barat di duga palsu. Karena tilang diterima tanggal 2 Februari dan jadwal sidang tanggal 17 Februari. Pada saat hendak membayar denda, data- data dari surat tilang tersebut tidak ditemukan pada Kejaksaan dan Pengadilan.
Pada surat Tilang tersebut tertera mobil avanza Nopol BA 1138 xx telah melakukan kepelanggaran di Jalan Padang- Painan wilayah hukum Kota Padang, sebagaimana dimaksud pasal 288 (2) UU No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Menghadiri sidang tanggal 17 Februari.
Oleh karena Fadridal berdomisili di Bayang Api- Api Pesisir Selatan yang jaraknya hampir mencapai +/- 65 Km ke Kota Padang, Ia mesti menyediakan waktu buat menghadiri jadwal sidang, sehingga Ia terlambat sampai tanggal 23 Februari. Tapi setelah hendak membayar denda tilang tersebut, data- data tilang kendaraannya tak ada, baik di Kejaksaan maupun Pengadilan. Maka Ia berasumsi bahwa tilang ini adalah palsu.
“Saya sudah datang dari jauh, pagi jam delapan saya berangkat dari Bayang, sekarang udah jam 3 sore. Hampir seharian waktu saya terbuang hanya membayar denda tilang yang data- datanya tak ada,” ungkap Fadridal, Kamis (23/02) di Kantor Kejaksaan.
Lanjutnya, Kalau tahu akhirnya begini lebih baik saya berdamai saja pada hari itu tambahnya dengan kesal.
Insiden kecil ini sempat menarik perhatian pengunjung lain yang juga hendak membayar denda tilang baik di kejaksaan maupun Pengadilan. Berbagai tanggapan negatif di dilontarkan para pengunjung saat itu.
#Gan
No comments:
Post a Comment