MWawasan.Padang(SUMBAR) ~ Surat Tilang register C 3712223 atas nama Fadridal Joni Putra alamat Bayang Api- Api Pesisir Selatan, Sumatera Barat di duga palsu. Karena tilang diterima tanggal 2 Februari dan jadwal sidang tanggal 17 Februari. Pada saat hendak membayar denda, data- data dari surat tilang tersebut tidak ditemukan pada Kejaksaan dan Pengadilan.
Baca: Heboh! Surat tilang Diduga Palsu, Sewaktu Bayar Denda Data Surat Tilang Nihil di Kejaksaan dan Pengadilan
Baca: Heboh! Surat tilang Diduga Palsu, Sewaktu Bayar Denda Data Surat Tilang Nihil di Kejaksaan dan Pengadilan
Setelah gagal membayar denda di Kejaksaan dan Pengadilan maka fadrizal mengikuti saran dari pegawai kejaksaan dan saran awak media untuk mempertanyakan perihal surat tilang diterima guna membayar denda dan kembalinya STNK mobil avanza di Ditlantas Samsat Polda Sumbar di jalan Nipah Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Bersama dengan media ini, Ia pertanyakan kenapa data- data surat tilang tersebut tidak ada di kejaksaan dan pengadilan di ruangan GAR.
“Ini tilang asli, mungkin data tilang belum dikirim ke kejaksaan, coba saya hubungi dulu polisi yang menilang ini,” kata bu Wita yang merupakan PNS di Samsat Polda Sumbar.
Setelah menelpon lewat Hp beberapa saat, lalu bu Wita meminta surat tilang dan keputusan yang diambil sungguh mengherankan yakni dengan merobah tanggal jadwal sidang, dari tanggal 17 Februari dirobah menjadi tanggal 24. Hal ini menyebabkan Fadridal dongkol.
“Tanggal 17/02 dirobah menjadi 24/02 berarti saya mesti nginap di Kota Padang, tindakan dengan merobah jadwal sidang dilakukan tanpa beban, saya ini datang dari jauh,” ungkap Fadridal.
Oleh karena tidak mendapat jawaban yang di inginkan maka Ia berkehendak mempertanyakan ke Humas Ditlantas Samsat Polda Sumbar.
#Gan
No comments:
Post a Comment