MWawasan.JAKARTA~ Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menguraikan
sejumlah catatan terkait terbitnya Peraturan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Ormas). Berikut 7 poin catatan Mendagri.
Pertama, Tjahjo mengatakan, pemerintah setidaknya memiliki dasar yang kuat untuk menerbitkan perppu, yaitu aturan undang-undang yang tidak lagi memadai. Khususnya menyangkut soal sanksi dan kewenangan pemerintah dalam menindak ormas bermasalah.
*Tjahjo Kumolo Pastikan Penerbitan Perppu Ormas Tak Mendadak
*Perppu No. 2 Tahun 2017, Bukan Untuk Menggugurkan Ormas-ormas
Kedua, Ada 3 pertimbangan utama pemerintah dalam terbitkan perppu antara lain, tindakan pemerintah telah sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, karena keadaan mendesak untuk selesaikan masalah hukum secara cepat.
“Aturan hukum yang belum memadai dan perppu dapat diterbitkan jika kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang baru,” kata Tjahjo Minggu (16/7).
Ketiga, proses penyusunan melibatkan banyak pihak diantaranya pemerintah, ahli hukum, akademisi, para tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat. Makanya, ia membantah kalau proses penerbitan perppu ormas ini dinilai bersifat mendadak.
Keempat, perppu tidak hanya menyasar pada suatu agama maupun organisasi tertentu. Namun, tetap menekankan pada kewajiban negara dalam melindungi kedaulatannya berdasarkan Pancasila serta UUD 1945. Makanya, UU Ormas yang ada disempurnakan dengan perppu tersebut.
Kelima, Saat ini pemrintah sedang menyiapkan langkah-langkah konkret dalam melaksanakan perppu tersebut, tentunya dengan tidak mengedepankan kerepresifan (otoriter) seperti yang diisukan baru-baru ini. Kalaupun ada yang tak suka dengan perppu ini, boleh uji materi ke MK.
*Mendagri: Tak Setuju Perppu Ormas, Silahkan ke MK
*Mendagri Sebut Perppu Ormas Punya Dasar Hukum Kuat
Keenam tim pemerintah yang dikomandoi Menkopolhukam telah bekerja dan mengumpulkan info terkait ormas melanggar. Bagi ormas (melanggar larangan), berbadan hukum maka akan dicabut SK-nya oleh Kemenkumham. Sedangkan yang tak berbadan hukum menjadi urusan Kemendagri.
“Kondisi ini sesuai dengan asas Contrarius Actus yang telah diatur dlm perppu. Dimana, pemerintah sebagai pihak yang mengeluarkan izin atas ormas tersebut berwenang mencabut dan memberikan sanksi atas ormas yang dianggap melanggar ketentuan,” ujar Tjahjo.
Ketujuh, pemerintah juga tengah menyiapkan bahan untuk disampaikan kepada DPR. Selesai masa reses DPR RI Perppu Ormas ini akan dimintakan persetujuannya. Kalau DPR setuju maka Perppu akan disahkan sebagai UU. Bila sebaliknya, maka UU lama akan tetap berlaku.
#Gan/Puspen Kemendagri
No comments:
Post a Comment