MWawasan.JAKARTA~ Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mempersilahkan
kalau ada pihak yang tak setuju dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Ormas) untuk mengajukan judicial review ke MK.
“Kalau ada pihak-pihak yang tidak setuju silahkan dilakukan judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Tjahjo dalam pesan singkatnya, Minggu (16/7).
*7 Catatan Mendagri Terhadap Perppu Ormas
*Tjahjo Kumolo Pastikan Penerbitan Perppu Ormas Tak Mendadak
Menurut dia, ini justru menunjukkan bahwa, kata Tjahjo Indonesia negara hukum, bukan totaliter. Selesai masa reses DPR RI Perppu Ormas ini akan dimintakan persetujuannya. Kalau DPR setuju maka Perppu akan disahkan sebagai UU. Bila sebaliknya, maka UU lama akan tetap berlaku.
Pemerintah telah mengeluarkan Perppu untuk menyempurnakan UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas. Regulasi ini juga dianggap memiliki dasar hukum yang kuat dilatarbelakangi dengan adanya dugaan ormas yang ingin mengganti landasan negara Pancasila dan UUD 1945.
“Artinya pemerintah memiliki legal standing yang kuat. Karena, mencermati gelagat dinamika, ada desakan dari elemen masyarakat dan bukti kuat bahwa ada ormas yang ingin mengganti landasan negara yakni Pancasila dan UUD 1945,” tambah dia.
Dalam Perppu Ormas ini, sejumlah hal yang direvisi dari UU sebelumnya antara lain, soal larangan ormas bertentangan dengan Pancasila. Tahapan menjatuhkan sanksi administratif, dan penambahan ketentuan sanksi pidana bagi ormas yang dinilai telah melanggar ketentuan.
*Perppu No. 2 Tahun 2017, Bukan Untuk Menggugurkan Ormas-ormas
*Mendagri Sebut Perppu Ormas Punya Dasar Hukum Kuat
Sebelumnya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo mengatakan, aturan soal sanksi dan larangan lebih tegas. Tidak seperti yang tercantum dalam UU, dimana harus melalui proses panjang bila ingin menerapkan sanksi kepada satu ormas yang melanggar.
“Sebab, ada hak-hak yang belum bisa dilakukan kementerian atau lembaga yang mengeluarkan surat (menerbitkan) ormas. Misal, Kemendagri tak punya hak mencabut surat izin ormas apabila melanggar,” kata Soedarmo.
#Gan/Puspen Kemendagri
No comments:
Post a Comment