MWawasan.JAKARTA~ Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai adanya
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017
Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tak akan menggugurkan
keberadaan ormas di Indonesia.
Hal itu dikatakan Dirjen Politk dan Pemerintahan Umum (Polpum) Soedarmo. Menurut dia, ormas yang ada sekarang tetap berjalan dan beraktifitas sebagaimana biasanya. Keberadaan perppu untuk mengantisipasi, bila ada ormas melanggar, maka sanksi dan aturannya lebih tegas.
“Tidak ada rencana untuk mencabut-cabut. Kan hanya untuk mengantisipasi. Perppu ini dibuat hanya untuk mengantisipasi jika ada ormas-ormas melanggar terhadap larangan-larangan yang suidah ditetapkan dalam perppu ini,” kata Soedarmo, Minggu (16/7).
*7 Catatan Mendagri Terhadap Perppu Ormas
*Tjahjo Kumolo Pastikan Penerbitan Perppu Ormas Tak Mendadak
Kebijakan pemerintah ini juga dalam rangka mengelola dan membina ormas yang ada. Bukannya malah menggugurkan suatu ormas yang melenceng atau tidak disukai pemerintah. Justru ini untuk mengarahkan mereka agar berjalan sesuai dengan norma-norma berlaku.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga memastikan penerbitan Perppu Ormas tidaklah mendadak. Perppu yang tujuannya untuk menyempurnakan UU Ormas, dimana sudah dilakukan telaah dan masukan dari berbagai pihak sebelumnya.
"Saya kira pemerintah di dalam mengusulkan Perppu yang nanti akan dibahas DPR sebagai perwakilan rakyat, saya kira tidak dadakan ya," tegas Tjahjo via sambungan telepon dalam diskusi bertema 'Cemas Perppu Ormas' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).
"Kita mengundang para pakar hukum juga bagaimana pertimbangannya, pakar agama, pakar sosial, jadi tidak dadakan. Perppu juga dibuat setelah mengamati, menyerap setiap perkembangan dinamika dari berbagai aspek dan bukannya semata-mata keinginan pemerintah saja,” ujar dia.
*Mendagri: Tak Setuju Perppu Ormas, Silahkan ke MK
*Mendagri Sebut Perppu Ormas Punya Dasar Hukum Kuat
Tjahjo menjelaskan, sebagai organisasi kemasyarakatan yang dijamin UUD 1945 setiap orang berhak berhimpun berserikat sesuai dengan keyakinan agama golongan suku dan sebagainya atau kebersamaan pandangan. Namun, untuk berdiiri di Indonesi harus patuh pada aturan yang ada.
#Gan/Puspen Kemendagri
No comments:
Post a Comment