MWawasan.JAKARTA~ Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) telah melalui proses telaah dan tak mendadak.
Tjahjo mengungkapkan Perppu Ormas sebelum terbit telah dikonsultasikan bersama pakar hukum, pakar sosial hingga tokoh agama. Kajian ini juga berdasarkan perkembangan gelagat dinamika, dimana ada ormas yang diduga ingin mengganti landasan negara, Pancasila.
“Pemerintah mencermati dinamika, masukan berbagai pihak juga, mengundang pakar hukum, tokoh agama hingga pakar sosial. Jadi tidak dadakan,” kata Tjahjo, Minggu (16/7).
*7 Catatan Mendagri Terhadap Perppu Ormas
*Perppu No. 2 Tahun 2017, Bukan Untuk Menggugurkan Ormas-ormas
Tjahjo mengatakan, Pemerintah tetap menjamin masyarakat untuk dapat mengemukakan pendapat dan berserikat, asalkan tidak melenceng dari Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika. Selama oramas ini berdiiri di Indonesi harus patuh pada aturan yang ada.
Sebelumnya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo mengatakan, Perppu ini tak dikhususkan untuk menindak salah satu ormas saja. Namun dalam rangka menyempurnakan Undang-undang No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
“Sebab, ada hak-hak yang belum bisa dilakukan kementerian atau lembaga yang mengeluarkan surat (menerbitkan) ormas. Misal, Kemendagri tak punya hak mencabut surat izin ormas apabila melanggar,” kata Soedarmo, Jumat (14/7).
*Mendagri: Tak Setuju Perppu Ormas, Silahkan ke MK
*Mendagri Sebut Perppu Ormas Punya Dasar Hukum Kuat
Dalam Perppu Ormas ini, kata Soedarmo aturan soal sanksi dan larangan lebih tegas, termaksud hukiman pidana. Tidak seperti yang tercantum dalam UU, dimana harus melalui proses panjang bila ingin menerapkan sanksi kepada satu ormas yang melanggar.
#Gan/Puspen Kemendagri
No comments:
Post a Comment