Padang, MW -- Pihak kejaksaan dan kepolisian jangan segan-segan menindak kontraktor curang dan pengawas yang membiarkan perbuatan curang sesuai dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Boy Roy Indra SH meminta kepada Pelaku usaha yang mempergunakan dana APBD dan APBN agar berhati-hati dalam mengerjakan proyek sebab perbuatan curang yang dilakukan dalam mengerjakan proyek tersebut termasuk kepada tindak pidana korupsi.
Memang dilihat kenyataan selama ini, belum banyak perbuatan curang yang dilakukan oleh para kontraktor yang masuk ke ranah hukum.
Kebanyakan yang terjerat adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam suatu proyek.
Begitu juga dengan konsultan pengawas yang membiarkan kontraktor berbuat curang juga termasuk kepada tindak pidana korupsi, ungkap Boy Roy Indra SH praktisi hukum dari kantor hukum analisa kepada wawasan beberapa hari yang lalu.
Boy Roy Indra juga berharap kepada kontraktor-kontraktor jangan sampai terjadi kecurangan dalam mengerjakan proyek yang sumber dananya dari APBD dan APBN karena sanksi hukumnya amat besar.
Lebih lanjut Boy mengungkapkan undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sudah jelas-jelas mengatakan pemborong yang berbuat curang adalah korupsi.
Bahkan dalam pasal 7 ayat (1) huruf a dijelaskan pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang atau keselamatan Negara dalam keadaan perang.
Begitu juga pengawas bangunan yang membiarkan kotraktor curang juga termasuk perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dibunyikan dalam pasal 7 ayat (1) huruf b, setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan barang bangunan sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dengan huruf a.
Untuk itu, pihak kejaksaan dan kepolisian jangan segan-segan menindak kontraktor curang dan pengawas yang membiarkan perbuatan curang sesuai dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dilaporkan: Zal