Breaking

Friday, March 7, 2014

Kunker Komisi II DPRD kota Padang ke Bogor, Pembinaan, Pemberdayaan dan Penertiban PKL Perlu Perda








 





Padang, MW---Kunjugan kerja Komisi II DPRD Kota Padang dalam rangka mengoptimalkan tugas- tugas kedewanan dengan sasaran untuk mengetahui bagaimana peningkatan ekonomi  masyarakat pesisir dan Strategi pembinaan dan penataan PKL ke DPRD Kota Bogor dan DPRD  Kabupaten Bogor.
Kegiatan kunjungan kerja atau Study Banding tersebut berlansung dari tanggal 8 sampai 22 Februari 2014 yang bertempat di kantor DPRD Kota Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor.
Ikut dalam rombongan tersebut, rombongan komisi berjumlah 6 orang , Erison B.Ac  Wakil Ketua Komisi II, Jafri S.Ag  Sekretaris  Komisi II ,Roni Candra . SPd.MM  anggota  Komisi II, Z Panji  Alam SH. Anggota Komisi II, Usmardi Thareb  Anggota  komisi II dan Alfanedi SH serta pegawai seketariat DPRD Padang.
Dari  hasil kunjungn tersebut DPRD Kota  Padang mendapat gambaran umum tentang   Pemerintahan Kota Bogor yang mana jumlah penduduknya  lebih  kurang  satu juta  jiwa  yang  terdiri  dari 6 kecamatan  dan 58 kelurahan  yang  ditempati oleh bermacam macam suku di antaranya Suku  Padang.
Sementara dalam masalah pembinaan PKL yang  dilakukan  Pemerintah Kota Bogor  ada tiga permasalahan yang harus dilakukan tentang pedagang kaki lima (PKL) ialah pembinaan, pemberdayaan dan penertiban.
Tentang PKL di Kota Bogor menyediakan aspek- aspek di zona yang telah di tentukan  lokasinya di antaranya zona-zona yang ada di pinggir jalan. Sementara hal yang perlu ditekankan  menurut  Ketua DPRD Kota Bogor,  Dadang  menekankan kalau ingin melakukan penataan  jangan sekali-sekali dilakukan di area pasar karena mereka pedagang  yang  ada di pasar tersebut sudah lama berdagang dan lakukanlah di luar arena pasar.
Di samping itu lebih memaksimalkan pembinaan dan penataan PKL harus di bentuk TIM yang melibatkan SKPD terkait diantaranya Dinas Pasar. Di Kota Bogor  telah ada  PERDA lebih memudahkan untuk pembinaan dan juga penertiban yang akan dilakukan personil Satpol PP.
Sementara komisi II DPRD Kota Padang  Erison .BAC yang mewakili komisi II DPRD  Kota Padang yang juga sebagai ketua rombongan menyampaikan kedatangan  ke Kota Bogor  dan Kabupaten Bogor bertujuan untuk mengetahui bagaimana  strategi pembinaan dan penataan PKL yang dianggap sukses penertibannya.
Sementara itu kepala Satpol PP Kota Bogor menyampaikan pemerintah Kota Bogor melalui Satpol PP pembinaan dan penataan bagi PKL tanpa didukung  Perda mustahil  akan tercapai karena  masalah PKL di kota manapun adalah masalah orang banyak  maka dari itu  buat perda tentang PKL dulu baru dilakukan pembinaan terhadap PKL dan penertibannya.
Pada kesempatan itu Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor juga memaparkan dalam peraturan  daerah Kota Bogor (PERDA) tahun 2005 tentang PKL ditentukan lokasi lokasi yang diperbolehkan untuk berdagang kaki lima (PKL) dan lokasi yang tidak dapat ditetapkan sebagai tempat usaha bagi PKL di Kota Bogor adalah di lingkungan instansi pemerintah, di dalam lingkungan sekolah, di dalam lingkungan tempat peribadatan, di sekitar sekolah, parit dan tanggul, taman kota dan jalur hijau juga di sekitar monumen dan taman pahlawan, di sekeliling kebon raya, di Istana Bogor dan seluruh badan jalan.
Sementara bentuk pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan yang di lakukan oleh pemerintah Bogor, pembinaan manajemen usaha, penguatan modal usaha, peningktan kualitas dan kuantitas usaha PKL,  peningkatan kualitas alat peraga PKL, pengembangan usaha melalui kemitraan dan pelaku ekonomi yang lain dan pembinaan ke seluruh lingkungan usaha.
Nah, ada pun perbandingan yang positif yang didapat dari hasil kunjungan kerja komisi II DPRD Kota Padang adalah pembinaan dan penataan terhadap PKL harus dibuat Perdanya  dulu dengan adanya Perda  merupakan dasar hukum bagi pemerintah dalam melakukan  pembinaan dan penataan terhadap PKL
Di samping itu pembinaan dan penataan terhadap PKL tersebut juga dibantu oleh pemerintah daerah melalui instansi terkait dan monitoring.
Suksesnya pembinaan dan penataan terhadap PKL tidak lepas dai kesadaran PKL itu sendiri dan menjadi perhatian serius  dari SKPD yang terkait dan mendapat dukungan pemerintah daerah dan DPRD tentang anggaran untuk bantuan PKL.
Berdasarkan pencermatan dan kajian terhadap informasi dan data yang didapat beberapa saran disampaikan, pemerintah Kota Padang untuk penataan PKL jangan dilakukan pada kawasan pasar karena PKL yang berada di sekitar tersebut sudah lama berdagang atau berjualan hanya bisa dilakukan untuk pembinaan.
Masalah penertiban PKL harus melibatkan Satpol PP tetapi harus ada Perda tentang PKL. Agar Pemerintah Kota Padang melalui instansi yang terkait sudah dapat membuat program- program atau langkah- langkah untuk pembinaan dan penataan PKL  sebagaimana yang telah dilakukan oleh Pemerintah Bogor.


Dilaporkan: Edison Effendi
 



 

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas