Padang, MW---Kunjugan kerja Komisi II DPRD Kota Padang dalam rangka mengoptimalkan tugas- tugas kedewanan dengan sasaran untuk mengetahui bagaimana peningkatan ekonomi masyarakat pesisir dan Strategi pembinaan dan penataan PKL ke DPRD Kota Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor.
Kegiatan kunjungan kerja atau Study Banding tersebut berlansung dari tanggal 8 sampai 22 Februari 2014 yang bertempat di kantor DPRD Kota Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor.
Ikut dalam rombongan tersebut, rombongan komisi berjumlah 6 orang , Erison B.Ac Wakil Ketua Komisi II, Jafri S.Ag Sekretaris Komisi II ,Roni Candra . SPd.MM anggota Komisi II, Z Panji Alam SH. Anggota Komisi II, Usmardi Thareb Anggota komisi II dan Alfanedi SH serta pegawai seketariat DPRD Padang.
Dari hasil kunjungn tersebut DPRD Kota Padang mendapat gambaran umum tentang Pemerintahan Kota Bogor yang mana jumlah penduduknya lebih kurang satu juta jiwa yang terdiri dari 6 kecamatan dan 58 kelurahan yang ditempati oleh bermacam macam suku di antaranya Suku Padang.
Sementara dalam masalah pembinaan PKL yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor ada tiga permasalahan yang harus dilakukan tentang pedagang kaki lima (PKL) ialah pembinaan, pemberdayaan dan penertiban.
Tentang PKL di Kota Bogor menyediakan aspek- aspek di zona yang telah di tentukan lokasinya di antaranya zona-zona yang ada di pinggir jalan. Sementara hal yang perlu ditekankan menurut Ketua DPRD Kota Bogor, Dadang menekankan kalau ingin melakukan penataan jangan sekali-sekali dilakukan di area pasar karena mereka pedagang yang ada di pasar tersebut sudah lama berdagang dan lakukanlah di luar arena pasar.
Di samping itu lebih memaksimalkan pembinaan dan penataan PKL harus di bentuk TIM yang melibatkan SKPD terkait diantaranya Dinas Pasar. Di Kota Bogor telah ada PERDA lebih memudahkan untuk pembinaan dan juga penertiban yang akan dilakukan personil Satpol PP.
Sementara komisi II DPRD Kota Padang Erison .BAC yang mewakili komisi II DPRD Kota Padang yang juga sebagai ketua rombongan menyampaikan kedatangan ke Kota Bogor dan Kabupaten Bogor bertujuan untuk mengetahui bagaimana strategi pembinaan dan penataan PKL yang dianggap sukses penertibannya.
Sementara itu kepala Satpol PP Kota Bogor menyampaikan pemerintah Kota Bogor melalui Satpol PP pembinaan dan penataan bagi PKL tanpa didukung Perda mustahil akan tercapai karena masalah PKL di kota manapun adalah masalah orang banyak maka dari itu buat perda tentang PKL dulu baru dilakukan pembinaan terhadap PKL dan penertibannya.
Pada kesempatan itu Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor juga memaparkan dalam peraturan daerah Kota Bogor (PERDA) tahun 2005 tentang PKL ditentukan lokasi lokasi yang diperbolehkan untuk berdagang kaki lima (PKL) dan lokasi yang tidak dapat ditetapkan sebagai tempat usaha bagi PKL di Kota Bogor adalah di lingkungan instansi pemerintah, di dalam lingkungan sekolah, di dalam lingkungan tempat peribadatan, di sekitar sekolah, parit dan tanggul, taman kota dan jalur hijau juga di sekitar monumen dan taman pahlawan, di sekeliling kebon raya, di Istana Bogor dan seluruh badan jalan.
Sementara bentuk pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan yang di lakukan oleh pemerintah Bogor, pembinaan manajemen usaha, penguatan modal usaha, peningktan kualitas dan kuantitas usaha PKL, peningkatan kualitas alat peraga PKL, pengembangan usaha melalui kemitraan dan pelaku ekonomi yang lain dan pembinaan ke seluruh lingkungan usaha.
Nah, ada pun perbandingan yang positif yang didapat dari hasil kunjungan kerja komisi II DPRD Kota Padang adalah pembinaan dan penataan terhadap PKL harus dibuat Perdanya dulu dengan adanya Perda merupakan dasar hukum bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan dan penataan terhadap PKL
Di samping itu pembinaan dan penataan terhadap PKL tersebut juga dibantu oleh pemerintah daerah melalui instansi terkait dan monitoring.
Suksesnya pembinaan dan penataan terhadap PKL tidak lepas dai kesadaran PKL itu sendiri dan menjadi perhatian serius dari SKPD yang terkait dan mendapat dukungan pemerintah daerah dan DPRD tentang anggaran untuk bantuan PKL.
Berdasarkan pencermatan dan kajian terhadap informasi dan data yang didapat beberapa saran disampaikan, pemerintah Kota Padang untuk penataan PKL jangan dilakukan pada kawasan pasar karena PKL yang berada di sekitar tersebut sudah lama berdagang atau berjualan hanya bisa dilakukan untuk pembinaan.
Masalah penertiban PKL harus melibatkan Satpol PP tetapi harus ada Perda tentang PKL. Agar Pemerintah Kota Padang melalui instansi yang terkait sudah dapat membuat program- program atau langkah- langkah untuk pembinaan dan penataan PKL sebagaimana yang telah dilakukan oleh Pemerintah Bogor.
Dilaporkan: Edison Effendi