Sawahlunto, MW---Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menghadiri pembukaan acara
Refleksi Tujuh Tahun Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik, di halaman Rumah Dinas Walikota Sawahlunto, Minggu
malam (24/5). Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Sumbar diwakili
Marlis, Ketua Umum Komisi Informasi Pusat Abdul Hamid Dipo Pronomo,
Bupati Shadiq Pasadigue, Walikota Ali Yusuf, utusan KIP se Indonesia,
Ketua KPU Sumbar, Ketua Panwaslu, Ketua KIP dan anggota komisioner,
Kabiro Humas Sumbar, Forkopinda dan beberapa kepala SKPD dilingkungan
Pemko Sawahlunto.
Gubernur Irwan Prayitno dalam kesempatan itu menyampaikan, Keterbukaan Informasi Publik sangat penting dalam upaya pemberdayaan masyarakat menumbuhkan pelaksanaan pembangunan. Informasi saat ini sudah merupakan Hak Asasi Manusia, sebagai kebutuhan mendasar setiap orang dalam pengembangan diri dan lingkungan sosialnya.
Keterbukaan Informasi Publik juga bahagian penting bagi ketahanan nasional, sekaligus sebagai ciri khas negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Bagi masyarakat UU KIP ini memberikan jaminan untuk memperoleh informasi serta juga meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan dan pada proses pengambilan keputusan publik.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mengimplementasikan UU KIP sejak tahun 2012 dengan menerbitkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi dilingkungan pemprov Sumbar. Kita berkomitmen untuk menjalankan UU KIP dalam tata laksana kepemerintahan yang baik dan bersih.
Disamping itu pemprov. Sumbar juga telah menerbitkan peraturan Gubernur no 79 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Pemprov. Sumbar, yang dapat menjadi acuan bagi SKPD. Dan kita juga melakukan himbau kepada Bupati Walikota terkait PPID ini, ujarnya.
Irwan Prayitno juga menyampaikan arti penting KIP yang berdampak terhadap akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah sekaligus menindak lanjuti Inpres No. 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Karena itu kita menghimbau Pemkab'/ko untuk secepatnya membentuk PPID, dengan juga mempekuat dengan juga membuat website PPID masing Pemkab/ko dalam memberikan layanan kepada masyarakat, ajaknya.
Ketua Umum Komisi Informasi Pusat Abdul Hamid Dipo Pronomo dalam kesempatan itu menyampaikan, rasa bangga atas penyelenggaraan kegiatan Refleksi Tujuh Tahun UU KIP ini, dilakukan di daerah Kota Sawahlunto yang indah ini.
Hal ini tentunya menunjukan komitmen yang tinggi daerah dalam mendorong penyelenggaraan keterbukaan informasi publik ini tumbuh subur didaerah ini. Kita sadari dari dahulu tokoh-tokoh dari Sumatera Barat, Bung Hatta, Hamka, dan tokoh-tokoh Sumbar lain dalam penyelenggaraan pemerintahan sejak dahulu telah selalu menyuarakan Keterbukaan Informasi Publik.
Masyarakat Sumatera Barat yang berjiwa demokratis, tentunya menjadi sesuatu yang hebat dalam pengembangan KIP di daerah ini, ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur dan Bupati / Walikota se Sumatera Barat menandatangai MoU kesepakatan terhadap pentingnya KIP dalam pemerintahan dan KIP sebagai upaya mencerdaskan masyarakat dan publik terhadap pelaksanaan pembangunan itu sendiri.
Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat juga dalam kesempatan tersebut melanching koran informasi " Transformasi ", disaksikan oleh Gubernur, Bupati/ Walikota dan Ketua KI Pusat. Kegiatan pelaksanaan ini akan berjalan selama 3 hari ini, 24-26 Mei 2015, di Kota Sawahlunto.
Sumber: Humas Sumbar
Gubernur Irwan Prayitno dalam kesempatan itu menyampaikan, Keterbukaan Informasi Publik sangat penting dalam upaya pemberdayaan masyarakat menumbuhkan pelaksanaan pembangunan. Informasi saat ini sudah merupakan Hak Asasi Manusia, sebagai kebutuhan mendasar setiap orang dalam pengembangan diri dan lingkungan sosialnya.
Keterbukaan Informasi Publik juga bahagian penting bagi ketahanan nasional, sekaligus sebagai ciri khas negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Bagi masyarakat UU KIP ini memberikan jaminan untuk memperoleh informasi serta juga meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan dan pada proses pengambilan keputusan publik.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mengimplementasikan UU KIP sejak tahun 2012 dengan menerbitkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi dilingkungan pemprov Sumbar. Kita berkomitmen untuk menjalankan UU KIP dalam tata laksana kepemerintahan yang baik dan bersih.
Disamping itu pemprov. Sumbar juga telah menerbitkan peraturan Gubernur no 79 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Pemprov. Sumbar, yang dapat menjadi acuan bagi SKPD. Dan kita juga melakukan himbau kepada Bupati Walikota terkait PPID ini, ujarnya.
Irwan Prayitno juga menyampaikan arti penting KIP yang berdampak terhadap akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah sekaligus menindak lanjuti Inpres No. 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Karena itu kita menghimbau Pemkab'/ko untuk secepatnya membentuk PPID, dengan juga mempekuat dengan juga membuat website PPID masing Pemkab/ko dalam memberikan layanan kepada masyarakat, ajaknya.
Ketua Umum Komisi Informasi Pusat Abdul Hamid Dipo Pronomo dalam kesempatan itu menyampaikan, rasa bangga atas penyelenggaraan kegiatan Refleksi Tujuh Tahun UU KIP ini, dilakukan di daerah Kota Sawahlunto yang indah ini.
Hal ini tentunya menunjukan komitmen yang tinggi daerah dalam mendorong penyelenggaraan keterbukaan informasi publik ini tumbuh subur didaerah ini. Kita sadari dari dahulu tokoh-tokoh dari Sumatera Barat, Bung Hatta, Hamka, dan tokoh-tokoh Sumbar lain dalam penyelenggaraan pemerintahan sejak dahulu telah selalu menyuarakan Keterbukaan Informasi Publik.
Masyarakat Sumatera Barat yang berjiwa demokratis, tentunya menjadi sesuatu yang hebat dalam pengembangan KIP di daerah ini, ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur dan Bupati / Walikota se Sumatera Barat menandatangai MoU kesepakatan terhadap pentingnya KIP dalam pemerintahan dan KIP sebagai upaya mencerdaskan masyarakat dan publik terhadap pelaksanaan pembangunan itu sendiri.
Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat juga dalam kesempatan tersebut melanching koran informasi " Transformasi ", disaksikan oleh Gubernur, Bupati/ Walikota dan Ketua KI Pusat. Kegiatan pelaksanaan ini akan berjalan selama 3 hari ini, 24-26 Mei 2015, di Kota Sawahlunto.
Sumber: Humas Sumbar