Padang, MW---Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan pelayanan publik diharapkan dapat membenahi dan meningkatkan pelayanan publik oleh pemerintah kepada masyarakat. Terciptanya pelayanan publik yang memuaskan bagi masyarakat merupakan salah satu tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Senin (18/5) menegaskan, pelayanan publik adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat yang sudah diatur dalam undang-undang. Pemerintah wajib memberikan pelayanan dan menyediakan sarana prasarana penunjang kebutuhan tersebut.
"Pelayanan publik merupakan kebutuhan masyarakat yang sudah diatur dalam undang-undang yang harus dipenuhi oleh pemerintah, termasuk menyediakan sarana prarasana pelayanannya," kata Hendra.
Rapat paripurna tersebut beragendakan mendengarkan penyampaian Nota Penjelasan Gubernur terhadap tiga Ranperda. Ranperda tersebut adalah tentang pelayanan publik, Ranperda pemanfaatan dan penggunaan badan jalan serta Ranperda tentang tanggungjawab sosial perusahaan swasta.
Hendra berharap, Perda tentang penyelenggaraan pelayanan publik tersebut nantinya dapat membawa perubahan dan pembenahan terhadap sistim pelayanan publik oleh aparatur sipil negara (ASN) kepada masyarakat. Ranperda itu akan dibahas secara mendetail dan mendalam oleh DPRD sehingga aturan yang dilahirkan dapat memenuhi sistim penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan.
Penyampaian Nota Penjelasan ke tiga Ranperda tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar Ali Asmar. Dalam penyampaiannya, Ali Asmar menerangkan pengajuan ke tiga Ranperda tersebut sudah dilengkapi dengan kajian akademis untuk dibahas lebih lanjut oleh DPRD.
Dilaporkan: Cen