Padang, MW---Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat tergeruyuh, Pemerintah Provinsi baru mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelayanan Publik. Padahal, Undang-undang tentang pelayanan publik tersebut sudah lahir sejak tahun 2009 lalu.
Hal itu diungkapkan juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Sumbar, Novrizon dalam pandangan umum fraksi pada rapat paripurna DPRD Sumbar,Selasa (19/5). Rapat paripurna tersebut beragendakan mendengar pandangan umum fraksi terhadap empat Ranperda, yang salah satunya adalah Ranperda tentang pelayanan publik.
"Mengapa Ranperda pelayanan publik ini baru diajukan sekarang. Padahal UU dan PP nya sudah lama,"tutur Novrizon.
Aturan tentang pelayanan publik oleh pemerintah tertuang dalam UU nomor 25 tahun 2009. Pelaksanaannya dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 tahun 2012 sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Meski dinilai terlambat, Fraksi Demokrat mendorong aturan tentang pelayanan publik tersebut dapat dilahirkan sehingga terjadi pembenahan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Diharapkan, Perda tersebut nantinya aplikatif dan benar-benar dipedomani oleh setiap instansi penyelenggara pelayanan publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara, masih terkait pelayanan publik, Fraksi Golongan Karya melalui juru bicaranya Afrizal mempertanyakan realisasi penerapan Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Afrizal melihat, PATEN belum merata terlaksana di seluruh kecamatan di Sumbar. Untuk itu, ia meminta gubernur berkordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota se Sumbar dalam rangka penerapan PATEN tersebut.
"Penerapan PATEN belum merata dan ini menjadi pertanyaan kami kepada Gubernur. Agar bisa diterapkan secara merata, hendaknya gubernur bisa berkordinasi dengan pemerintah kabupaten/ kota sehingga pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik ke depan," ujarnya.
Rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Datuak Intan Bano dan Guspardi Gaus.Dari pemprov Sumbar dihadiri oleh Sekdaprov Ali Asmar.
Empat Ranperda yang mendapat tanggapan fraksi adalah Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD 2014, Ranperda Pelayanan Publik, Ranperda tentang tanggungjawab sosial perusahaan serta Ranperda tentang penggunaan dan pemanfaatan bagian jalan.
Jawaban Gubernur
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menjawab Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Empat Ranperda tersebut Pada Rapat Paripurna DPRD Sumbar Jumat (22/5). Irwan Prayitno mengatakan, sangat apresiasi yang disampaikan oleh Fraksi Golkal berkaitan dengan upaya Pemerintah Daerah percepatan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).
"Beberapa Bupati dan Walikota telah menyerahkan kewenangannya kepada Camat, terkait dengan Pelayanan Publik,"Ujar Irwan
Irwan menambahkan, Sampai Saat ini tercatat sebanyak 82 Kecamatan Pada 10 Kabupaten dan Koata yang sudah sudah menerapkan PATEN. Masih Ada 97 Kecamatan lagi yang belum menerapkannya,di targetkan akan dapat terlaksana seluruhnya pada akhir Tahun 2015 ini.
"Pemerintah Daerah untuk akan berusaha dan mendorong Pemerintah Kab/kota untuk dapat menerapkan PATEN dan akan terus melakukan monitoring dan evaluasi serta pembinaan supaya seluruh Kab/kota dapat menerapkan dengan baik," Ujar Irwan.
Hal itu diungkapkan juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Sumbar, Novrizon dalam pandangan umum fraksi pada rapat paripurna DPRD Sumbar,Selasa (19/5). Rapat paripurna tersebut beragendakan mendengar pandangan umum fraksi terhadap empat Ranperda, yang salah satunya adalah Ranperda tentang pelayanan publik.
"Mengapa Ranperda pelayanan publik ini baru diajukan sekarang. Padahal UU dan PP nya sudah lama,"tutur Novrizon.
Aturan tentang pelayanan publik oleh pemerintah tertuang dalam UU nomor 25 tahun 2009. Pelaksanaannya dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 tahun 2012 sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Meski dinilai terlambat, Fraksi Demokrat mendorong aturan tentang pelayanan publik tersebut dapat dilahirkan sehingga terjadi pembenahan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Diharapkan, Perda tersebut nantinya aplikatif dan benar-benar dipedomani oleh setiap instansi penyelenggara pelayanan publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara, masih terkait pelayanan publik, Fraksi Golongan Karya melalui juru bicaranya Afrizal mempertanyakan realisasi penerapan Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Afrizal melihat, PATEN belum merata terlaksana di seluruh kecamatan di Sumbar. Untuk itu, ia meminta gubernur berkordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota se Sumbar dalam rangka penerapan PATEN tersebut.
"Penerapan PATEN belum merata dan ini menjadi pertanyaan kami kepada Gubernur. Agar bisa diterapkan secara merata, hendaknya gubernur bisa berkordinasi dengan pemerintah kabupaten/ kota sehingga pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik ke depan," ujarnya.
Rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Datuak Intan Bano dan Guspardi Gaus.Dari pemprov Sumbar dihadiri oleh Sekdaprov Ali Asmar.
Empat Ranperda yang mendapat tanggapan fraksi adalah Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD 2014, Ranperda Pelayanan Publik, Ranperda tentang tanggungjawab sosial perusahaan serta Ranperda tentang penggunaan dan pemanfaatan bagian jalan.
Jawaban Gubernur
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menjawab Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Empat Ranperda tersebut Pada Rapat Paripurna DPRD Sumbar Jumat (22/5). Irwan Prayitno mengatakan, sangat apresiasi yang disampaikan oleh Fraksi Golkal berkaitan dengan upaya Pemerintah Daerah percepatan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).
"Beberapa Bupati dan Walikota telah menyerahkan kewenangannya kepada Camat, terkait dengan Pelayanan Publik,"Ujar Irwan
Irwan menambahkan, Sampai Saat ini tercatat sebanyak 82 Kecamatan Pada 10 Kabupaten dan Koata yang sudah sudah menerapkan PATEN. Masih Ada 97 Kecamatan lagi yang belum menerapkannya,di targetkan akan dapat terlaksana seluruhnya pada akhir Tahun 2015 ini.
"Pemerintah Daerah untuk akan berusaha dan mendorong Pemerintah Kab/kota untuk dapat menerapkan PATEN dan akan terus melakukan monitoring dan evaluasi serta pembinaan supaya seluruh Kab/kota dapat menerapkan dengan baik," Ujar Irwan.
Dilaporkan: Cen