Breaking

Wednesday, June 3, 2015

Aspirasi Daerah Jadi Masukan DPR RI

MWawasan.Medan(SUMUT) ~ Aspirasi daerah termasuk dari Sumatera Utara (Sumut) tetap menjadi bahan masukan dan menjadi bagian tak terpisahkan dari pembahasan penyusunan perundang-undangan terkait masalah pers yang digodok di Komisi I DPR-RI.

Hal ini dikatakan Anggota DPR-RI daerah pemilihan Sumut Meutya Hafid, saat melakukan pertemuan dengan unsur pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut di gedung PWI Sumut Jalan Adinegoro No.4 Medan, Sabtu (9/5).

Menurut Meutya, rancangan undang-undang (RUU) terkait pers yang kini tengah dibahas di Komisi I adalah RUU Penyiaran. “Di antara anggota DPR masih terus terjadi perdebatan sehingga membutuhkan waktu yang lebih panjang untuk menuntaskannya,” katanya.

Ia mencontohkan terkait larangan bagi orang yang berafiliasi politik tidak boleh mendirikan perusahaan pers, kata Meutya, ini bertentangan dengan pasal 28F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam pasal 28F itu ditegaskan, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
“Jadi dalam pembahasan setiap RUU di DPR membutuhkan waktu yang panjang, banyak perdebatan, berbelit-belit, perlu proses dan butuh kesabaran. Termasuk nantinya jika UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers jadi direvisi terutama terkait batasan siapa saja yang boleh mendirikan perusahaan pers, siapa saja yang layak disebut wartawan dan sebagainya,” terang mantan wartawan Metro TV itu.

Usul

Begitu juga dengan usul pembentukan Komisi Pers, kata Meutya, masih memerlukan pembahasan karena berkaitan dengan fungsi Dewan Pers yang sudah diatur secara khusus dalam pasal 15 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Diakui Meutya, kinerja Dewan Pers masih membutuhkan penguatan terutama terkait keputusan-keputusan yang ditetapkannya tidak seperti keputusan yang dihasilkan Komisi Informasi yang sifatnya final dan mengikat.

“Selama ini keputusan Dewan Pers hanya bersifat rekomendasi, imbauan atau seruan, dan penekanannya lebih pada bentuk sanksi moral. Sementara penanganan lanjutan suatu kasus terkait pers diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penyidikannya,” kata Meutya.

Selain menampung aspirasi terkait pers, Meutya juga menampung aspirasi terkait pembangunan Sumut secara umum. Antara lain menyangkut perlunya penegasan bagi hasil perkebunan untuk memacu pembangunan infrastruktur sektor transportasi, perikanan, kelautan, dan sebagainya.

Juga terkait masukan dan penekanan perlunya kesiapan jajaran pemerintah terutama di kabupaten/kota termasuk Provinsi Sumut dalam menghadapi persaingan pasar bebas Asean (MEA) Desember 2015. Sementara para pengusaha baik usaha kecil dan menengah, bahkan pelaku usaha mikro sudah sangat siap menghadapi MEA.

Unsur pengurus PWI Sumut yang hadir antara lain Wakil Ketua Bidang Pendidikan Rizal R Surya SH, Sekreteris Edward Thahir S.sos, Wakil Sekretaris I Zul Anwar Marbun, Wakil Sekretaris II Hartati Rangkuti SPT, Bendahara Drs H Agus S Lubis, Wakil Bendahara Jalaluddin, Direktur Diklat H War Djamil SH, dan lainnya.


 #Analisa

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas