Gubernur Irwan Prayitno dalam kesempatan itu
menyampaikan, kehadiran UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
banyak hal yang mesti ditindak lanjuti baik oleh pemerintah pusat, pemerintah
provinsi diantara yang sangat krusial adalah terkait dengan peralihan
kewenangan dan pemetaan urusan pemerintah konkuren.
Sesuai dengan edaran Mendagri nomor 120/253/SJ
pelaksanaan peralihan kewenangan penyelenggaraan urusan konkuren didahulu
dengan invetarisasi terhadap personil, pendanaan, sarana prasarana, dan dokumen
(P3D) yang dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret 2016, yang untuk
selanjutnya dilakukan serah terima personil, aset dan dokumen paling lambat
tanggal 2 Oktober 2016.
Permasalahan sampai saat ini Kemendagri belum
mengeluarkan petunjuk pelaksanaan dari UU nomo 23/2014, ataupun format yang
digunakan dalampelaksanaan invetarisasi P3D tersebut. Oleh karena itu
mempertimbangan proses investarisasi yang akan membutuhkan ketelitian dan waktu
yang tidak sebentar, pemprov Sumbar telah menyusun format identifikasi pealihan
kewenangan urusan dan format inventarisasi P3D sebagai pedoman bagi SKPD di
Lingkungan pemprov maupun kab/kota.
Dan untuk itu semua Pemprov Sumbar telah membentuk Tim
Fasilitasi Peralihan Urusan Konkuren yang Menjadi Kewenangan Daerah. Tim ini
bertugas memfasilitasi SKPD dalam melakukan identifikasi peralihan kewenangan
urusan dan format inventarisasi P3D serta koordinasi dengan Tim yang sama di
Pemkab/ko.
inventarisasi P3D tersebut hendaknya juga diiringi
dengan melakukan kajian terhadap konsekuensi anggaran yang timbul bagi daerah
pada saat personil, aset dan dokumen diserahterimakan kepada pemerintah dan /
atau provinsi , sehingga kita dapat mengambil tindak antisipasi sejah dini.
Disamping itu perlu perhatian bagi pemerintah daerah
dalam melakukan inventarisasi P3D, bahwa saat ini juga masih banyak aset yang
terkait dengan pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta pemekaran
daerah yang belum diserahterimakan atau belum clear pencatatannya sebagaimana
yang diatur permendagri nomor 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah. Hal ini tentu akan menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah melakukan
pembenahan administrasi dan penatausahaan barang milik daerah, ujarnya.
Irwan Prayitno juga menyebutkan tentang Penerapan
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan ( Paten) yang di Sumatera Barat
belumlah mendapat respon yang mengembirakan. Saat ini baru sebanyak 82
kecamatan dari total 179 kecematan pada 10 Kabupaten/ Kota yang telah
ditetapkan sebagai penyelenggaran Paten.
Kota Pariaman, 4 kecamatan, Kabupaten Padang Pariaman
17 Kecamatan, Kabupaten Limapuluh Kota 6 Kecamatana, Kabupaten Pasaman 12
Kecamatan, Kabupaten Agam 16 Kecamatan, Kabupaten Pasaman Barat 11 Kecamatan, Kota
Padang 2 Kecamatan percontohan dari 11 kecamatan, Kabupaten Sijunjung 8
kecamatan, Kabupaten Solok 2 Kecamatan percontoh dari 14 kecamatan dan Kota
Sawahlunto sebanyak 4 kecamatan.
Dan sembilan Pemkab/ko yang belum memastikan komitmen
penerapan Paten, Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, Kota Padang Panjang, Kota
Solok, Kabupaten Pesisir Selatan, Solok Selatan, Dharmasraya, Mentawai, Tanah
Datar.
Oleh sebab itu, maka dalam upaya mempercepat penerapan
Paten di Pemkab/Ko, Pemprov Sumbar akan terus melakukan monitoring, evaluasi
dan fasilitasi penerapan Paten. Dimana pada tahun 2015 kita akan melakukan
Lokarya Pendampingan Paten pada APBD Perubahan atau pada APBD 2016 yang akan
datang.
Sejak tahun 2011 pemprov Sumbar telah mengirimkan
surat tentang penerapan Paten ini sebanyak 6 kali, kemudian juga telah selalu
menyampaikan disetiap kegiatan Rakor Pemprov. dengan Pemkab/ko sebanyak 5 kali,
hari ini telah menjadi 6 kali, ujarnya.
Sumber: Humas Sumbar