M Wawasan, Padang---Sesuai amanat undang-undang No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang Kota Padang telah memiliki rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui bantuan teknis dari Direktorat Jenderal penataan ruang, Kementerian Pekerjaan Umum pada tahun 2010. Dari luas 694.96 KM wilayah daratan Kota Padang, hanya 25 persen yang merupakan wilayah efektif perkotaan. Sedangkan 75 persen merupakan kawasan lindung yang terdiri dari hutan suaka, hutan lindung, sempadan pantai, sungai, pertanian, dan ruang terbuka hijau. kota. Sehingga Kota Padang memiliki keterbatasan daya dukung dan daya tamping yang dapat dikembangkan untuk kegiatan perkotaan.
Demikian disampaikan Wakil Walikota Padang Ir. H. Emzalmi, MS.i didampingi Sekda Nasir Ahmad, Kepala Bappeda H. Hervan Bahar pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema” Implementasi dan evaluasi RTRW Kota Padang tahun 2010-2030 serta issu-issu strategis penataan ruang,” di ruang Abu Bakar Jaar, lantai II Balaikota Padang, Selasa (6/10).
RTRW Kota Padang telah mengakomodir beberapa fungsi penting Kota Padang dan disusun dengan memperhatikan serta mempedomani RTRW nasional. Dimana Kota Padang memiliki posisi strategis , berada dipesisir barat pulan sumatera, mengemban fungsi sebagai pusat kegiatan nasional (PKN) . Begitu juga berdasarkan RTRW Provinsi Sumbar, Kota Padang diposisi sebagai Kota inti dari pengembangan Kota Metropolitan, sebagai pusat kegiatan nasional, ucap Wakil Walikota Emzalmi.
Setelah itu RTRW Kota Padang juga telah ditetapkan melalui Perda No 4 tahun 2012 tentang rencana Tata Ruang wilayah Kota padang tahun 2010-2030, dan telah dijadikan acuan bagi Pemko Padang dan masyarakat umum dalam perencanaan, pemanfaatan serta pengendalian pembangunan di Kota Padang. Kemudian pola ruang dan struktur ruang pada RTRW Kota Padang juga sudah selaras dengan prioritas pembangunan yang menjadikan Kota tercinta sebagai kota pendidikan, perdagangan, pariwisata, yang sejahtera, religious dan berbudaya. Menjadikan bagian terpenting dari fasilitas kota yang kita miliki. Terlebih lagi akan dimulainya pembangunan jalan tol Padang-Bukittinggi-Riau, yang tentunya akan menimbulkan multiplier effect yang positif bagi Kota Padang khususnya dan Sumbar pada umumnya.
Sedangkan Kepala Bappeda Kota Padang H. Hervan Bahar menyampaikan, tujuan yang diharapkan dari Focus Group Discussion (FGD) adalah menjaring informasi dan permasalahan tentang implementasi RTRW 2010-2030, sebagai bahan untuk evaluasi dan peninjauaan kembali RTRW tersebut.Melihat kesesuaian RTRW antara RTRW dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan startegis. Hal –hal terkait dengan perubahan mendasar dalam RTRW Kota Padang tyahun 2010-2030, serta mempertimbangkan hal-hal yang kurang sesuai dengan RTRW Kota Padang tahun 2010-2030 yang ada saat ini.
Dilaporkan: Buya