Breaking

Thursday, October 8, 2015

Pembangunan Jalan Tol Padang-Riau Akan Dimulai

M Wawasan, Padang---Sesuai amanat undang-undang No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang Kota Padang  telah memiliki rencana  Tata Ruang Wilayah  (RTRW) melalui bantuan teknis  dari Direktorat Jenderal penataan ruang, Kementerian Pekerjaan Umum pada tahun 2010. Dari luas 694.96 KM wilayah daratan Kota Padang, hanya 25 persen yang merupakan wilayah efektif perkotaan. Sedangkan 75 persen  merupakan kawasan lindung yang terdiri dari hutan suaka, hutan lindung, sempadan pantai, sungai, pertanian, dan ruang terbuka hijau. kota. Sehingga Kota Padang memiliki  keterbatasan daya dukung dan daya tamping yang dapat dikembangkan  untuk kegiatan perkotaan.

Demikian disampaikan Wakil Walikota Padang Ir. H. Emzalmi, MS.i didampingi Sekda Nasir Ahmad, Kepala Bappeda H. Hervan Bahar pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema” Implementasi dan evaluasi RTRW Kota Padang tahun 2010-2030 serta issu-issu strategis penataan  ruang,” di ruang Abu Bakar Jaar, lantai II Balaikota Padang, Selasa (6/10).

RTRW Kota Padang telah mengakomodir beberapa fungsi  penting  Kota Padang  dan disusun  dengan memperhatikan serta mempedomani  RTRW  nasional. Dimana Kota Padang  memiliki posisi strategis , berada dipesisir barat  pulan sumatera, mengemban fungsi  sebagai pusat kegiatan  nasional (PKN) . Begitu juga  berdasarkan RTRW  Provinsi Sumbar, Kota Padang diposisi sebagai Kota inti  dari pengembangan Kota Metropolitan, sebagai pusat kegiatan nasional, ucap Wakil Walikota Emzalmi.

Setelah itu RTRW Kota Padang juga telah ditetapkan melalui Perda No 4 tahun 2012 tentang rencana Tata Ruang wilayah Kota padang  tahun 2010-2030, dan telah dijadikan acuan  bagi Pemko Padang  dan masyarakat umum dalam perencanaan, pemanfaatan serta pengendalian  pembangunan di Kota Padang. Kemudian pola ruang dan struktur ruang pada RTRW Kota Padang juga sudah selaras  dengan prioritas  pembangunan  yang menjadikan Kota tercinta sebagai kota pendidikan, perdagangan, pariwisata,  yang sejahtera,  religious dan berbudaya. Menjadikan  bagian terpenting dari fasilitas kota yang kita miliki.  Terlebih lagi akan dimulainya pembangunan jalan tol Padang-Bukittinggi-Riau,  yang tentunya akan menimbulkan multiplier effect yang positif bagi Kota Padang khususnya dan Sumbar pada umumnya.

Sedangkan Kepala Bappeda Kota Padang H. Hervan Bahar menyampaikan, tujuan yang diharapkan dari  Focus Group Discussion (FGD) adalah  menjaring informasi dan permasalahan tentang implementasi RTRW 2010-2030, sebagai bahan untuk evaluasi dan peninjauaan kembali RTRW tersebut.Melihat kesesuaian RTRW antara RTRW  dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan startegis. Hal –hal terkait  dengan perubahan mendasar dalam RTRW  Kota Padang tyahun 2010-2030, serta mempertimbangkan  hal-hal yang kurang sesuai dengan RTRW Kota Padang tahun 2010-2030 yang ada saat ini.


Dilaporkan: Buya

    

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas