Breaking

Thursday, October 27, 2016

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

MWawasan.SURABAYA- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Propinsi Jawa Timur yang dikelola oleh PT Panca Wira Usaha (PT PWU) tahun 2002-2004, Kamis (27/10).

"Kejati Jatim menetapkan mantan Menteri BUMN atas nama Dahlan Iskan selaku Dirut PT PWU periode 2000-2009 sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, Rabu (27/10).

Dijelaskan, Dahlan Iskan terseret dalam dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penjualan aset milik Pemprov Jatim yang dikelola oleh PT PWU yang merugikan keuangan negara. Usai pemeriksaan dan menetapkan status tersangka, Jaksa langsung membawa Dahlan ke Rumah tahanan.


"Terhadap tersangka DI dilakukan penahanan di Rutan Medaeng Surabaya selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 27 Oktober sampai 15 Nopember 2016," ucapnya.

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas