MWawasan.Padang(SUMBAR)- Warga
cenderung menyalahkan pelayanan di kecamatan terkait keterlambatan pengurusan
administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el. Padahal
permasalahannya bukan melulu pada pelayanan kecamatan, melainkan ada kendala
teknis dan sistem yang diluar kewenangan kecamatan itu sendiri.
Hal
itu diungkapkan Camat Padang Barat Arfian dalam sosialisasi pelayanan administrasi
kependudukan yang dihadiri Ketua RW di aula kantor camat setempat, Rabu
(19/10).
Arfian
mengatakan, pihak kecamatan sudah memiliki komitmen dalam pelayanan publik
dengan penerapan PATEN. Semua itu untuk memberikan kemudahan kepada warga dalam
berurusan. Namun, adanya keterbatasan ketersediaan logistik KTP-el menjadi
sebuah kendala. Belum lagi adanya perubahan peraturan tentang administrasi
kependudukan.
"Kita
telah berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik di kecamatan. Adapun
keterlambatan dalam administrasi kependudukan hal itu karena kendala teknis,
" kata Arfian.
Pada
kegiatan sosialisasi di kantor camat Padang Barat ini menghadirkan narasumber
dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang.
#Gan/humas/Du