MWawasan.AMBON- Dulu
jaksa begitu bersemangat melakukan penggeladahan. Mereka pun menyebut, ada
dugaan korupsi miliaran rupiah dalam kasus pengelolaan dana atlet di Dinas
Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku. Kini mereka justeru diam. Isu
kasus akan di SP3 kuat berhembus.
Penggeladahan
dilakukan di dua tempat berbeda, Inspektorat dan Dinas Pemuda dan Olahraga.
Jaksa awal tahun ini sampai menyita banyak sekali dokumen. Mereka begitu yakin,
ada korupsi dalam kasus yang saat itu diselidiki. Belakangan, semuanya hilang.
Hilangnya
kasus ini, diperkuat dengan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon. Mereka
tebal muka dengan menyebut tim tidak menemukan perbuatan tindak pidana,
melainkan kesalahan administrasi. Hasil itu diketahui setelah penyidik
mengevaluasi beberapa dokumen dan laporan dari Inspektorat Maluku, terkait
pengelolaan dana Atlet tahun 2014.
Kendati
begitu, Kepala Kejari Ambon, Herlie Robert Ilath mengakui, proses penyidikan
masih berjalan.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan, dan ini programnya masih
jalan. Yang kita kejar disini apakah ada atau tidaknya perbuatan tindak pidana?
Tetapi ternyata dalam laporan Inspektorat, itu menyangkut administrasi,
“ujarnya.
Menurutnya,
penyidik tidak bisa memaksakan suatu kasus yang tidak ditemukan perbuatan
tindak pidana, agar dipidanakan. “Kalau itu tidak terbukti, ngapain kita
pidanakan? Karena di media agak sedikit miring, seolah-olah kita apa-apa
begitu. Demi Tuhan, kalau kita ada macam-macam, ” tegasnya.
Menyoal
apakah ada kemungkinan kasus ini dihentikan, Ilath mengaku bisa saja. Namun,
hal itu tidak gampang, karena ada beberapa hal yang harus dilengkapi.
“Sebaiknya
itu (SP3, red). Cuman, dapat dilakukan bukan semudah membalik telapak tangan.
Kita harus melengkapi administrasi-administrasi yang ada lalu kita buat resume,
“tandasnya.
Ketua
DPW Indonesia Investigasi Korupsi (IIK) Maluku, Faizal Yahya Marasabessy
menilai, jika kasus tersebut dihentikan, akan menjadi pertanyaan besar
sekaligus sorotan miring bagi Kejari Ambon. Pasalnya, jika dilihat, sangat
jarang kasus yang sudah berada di tahap Penyidikan, dihentikan.
Kendati
begitu, Marasabessy tetap mengapresiasi kinerja Kejaksaan, meskipun pada
akhirnya kasus tersebut tidak memiliki hasil akhir yang baik,
“Kan beberapa
bulan lalu sempat heboh karena ada penggeledahan di Dispora Maluku dan
Inspektorat. Tetapi ujung-ujungnya seperti ini kan pasti menuai kekecewaan
juga. Tetapi apa mau dikata, kalau memang seperti itu, yah itu wewenang
Kejaksaan, “tandasnya.
Sekadar
tahu, pada Maret lalu Kejari Ambon telah melakukan penggeledahan di dua instasi
pemerintah provinsi Maluku. Yakni Dispora Maluku dan Inspektorat Maluku.
Barang
bukti dokumen yang berhasil disita penyidik di kantor Dispora Maluku
diantaranya, bukti pembayaran dan belanja perjalanan dinas dan RKKS serta
kwitansi tahun 2014 sebanyak sembilan bundel. Bukti foto copy peraturan
gubernur Maluku nomor 15 tahun 2014 tentang tunjangan kinerja daerah Provinsi
Maluku tahun anggaran 2014, juga disita.
Selain
itu ada juga dokumen pembinaan PPLM Provinsi Maluku Universitas Pattimura,
dokumen SPT kegiata PPLP tahun 2014, dokumen surat perintah kerja tahun 2014
dengan CV Berkat, dokumen kegiatan HAORNAS tahun 2014, dua buku agenda tantang
daftar menu untuk atlet.
Sementara
barang bukti dokumen yang disita penyidik di kantor Inspektorat Maluku hanya
satu bundel laporan hasil audit Inspektorat Kementerian Kepemudaan dan Olahraga
Provinsi Maluku.
Berdasarkan
data awal Kejari Ambon dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana
dekonsentrasi itu sebesar Rp 5 miliar lebih yang bersumber dari APBN Kementrian
Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI tahun 2014. Ternyata, dalam dokumen yang
disita Jaksa penyidik ini total anggarannya sebesar Rp 8 miliar lebih.
#Sumber: kiriman dari sobat
http://ambonekspres.fajar.co.id/2016/11/18/kasus-dana-atlet-di-sp3/