Breaking

Tuesday, November 22, 2016

Kadarkum Solusi Pecahkan Masalah Hukum di Tengah Masyarakat

MWawasan.Padang(SUMBAR)- Pembentukan dan pembinaan bagi Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) dapat menjadi salah satu solusi yang mampu memecahkan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi khususnya masyarakat di Kota Padang. Dan hal ini bermanfaat terutama sekali bagi kategori masyarakat yang kurang memahami hukum dan seringkali terabaikan. Demikian disampaikan Wakil Walikota Padang Emzalmi sewaktu membuka secara resmi lomba Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) setiap kecamatan di Palanta kediaman resmi Walikota, Selasa (22/11).

Wawako mengatakan, dalam era reformasi saat ini masyarakat semakin kritis, jeli dan memiliki kepekaan yang tinggi tentang masalah-masalah hukum. Tapi patut pula disadari bahwa sikap yang kritis tersebut terkadang tidak didukung dengan pengetahuan dan pemahaman hukum terhadap persoalan yang berkaitan dengan hukum.

“Sehingga itu, dalam beberapa kasus ditemukan masyarakat yang cenderung mengambil suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum tanpa memikirkan konsekwensi yang akan dihadapi. Jadi, lomba Kadarkum tingkat Kota Padang ini sangat tepat diadakan. Sebagai bentuk evaluasi dari pembinaan dan penyuluhan hukum yang telah dilakukan selama ini. Saya berharap, lomba ini dapat menyampaikan informasi atau aturan hukum di lingkungan masyarakat,” paparnya.

Kepala Bagian Hukum Pemko Padang Syuhandra, SH selaku ketua pelaksana lomba Kadarkum menyampaikan, lomba ini sebagai sarana untuk mengetahui kemampuan dari masing-masing kelompok dalam memahami peraturan perundang-undangan. Selain itu juga untuk mengevaluasi tingkat keberhasilan dari pembinaan yang telah dilakukan selama ini.

“Peserta lomba Kadarkum ini terdiri dari 7 orang per-kecamatan. Sebelum lomba ini, kegiatan sebelumnya telah diawali dengan pembinaan yang dilakukan pihak Bagian Hukum bersama pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang diikuti seluruh kelompok Kadarkum tiap kecamatan dari Januari hingga November 2016,’’ terangnya.

Kemudian tambahnya lagi, lomba yang digelar ini akan menghasilkan pemenang tingkat kota Padang. Materi lomba antara lain UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,UU No 14 tahun 2008 tentang KIP. UU No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan Angkutan jalan, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, UU No 44 tahun tentang Pornografi dan UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak serta UU No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.

“Adapun untuk dewan juri ada 5 orang terdiri dari Kanwil Kemenkumham Sumbar dua orang, Biro Hukum Sumbar satu orang, Polresta Padang satu orang, dan dari Bagian Hukum Setda Kota Padang satu orang. Bagi para pemenang untuk juara I meraih tabanas sebesar Rp 8 juta ditambah tropi dan sertifikat, Juara II Rp 6 juta ditambah tropi dan sertifikat dan Juara III Rp 4 juta plus tropi dan sertifikat,” katanya. 
 
 
#Gan/(*)

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas