Mwawasan.JAKARTA- Subsidi listrik untuk golongan rumah tangga daya 900 VA (Volt Ampere) dicabut. Hal ini telah menjadi kesepakatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Aturan pencabutan subsidi yang akan diberlakukan pada Januari 2017 ini tertuang dalam peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang mengatur penerapan tarif nonsubsidi bagi rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara ekonomi.
Menurut Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman di Jakarta, Jumat (18/11/2016), anggaran subsidi listrik dapat dialihkan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di daerah. "Pencabutan subsidi pada daya 900 VA diharapkan masyarakat bisa lebih hemat listrik," tutur Jarman.
Jarman menuturkan, penerapan subsidi listrik tepat sasaran dapat menghemat penggunaan anggaran negara untuk subsidi. Sehingga kebutuhan anggaran untuk subsidi listrik di tahun 2017 bisa mengalami penurunan. Selain itu ruang fiskal lebih leluasa bagi pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
"Kebutuhan subsidi listrik tahun 2017 dialokasikan sebesar Rp 44,98 triliun. Angka ini menurun dari kebutuhan subsidi listrik tahun 2016 yaitu sebesar Rp 65,15 triliun‚" pungkas Jarman.
#Gan/(*)