Breaking

Wednesday, November 16, 2016

Edarkan Narkoba, Polisi Tangkap Wanita Pedagang Kain

MWawasan.ACEH SINGKIL- Tim Unit Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Aceh Singkil, kembali meringkus seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Muhammad Ridwan, SIK, kepada wartawan, Selasa (15/11/2016), menyatakan perempuan berinisial WI (39), yang berprofesi sebagai pedagang merupakan warga Jalan Alfajar Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, ditangkap di rumahnya pada Senin, 14 November 2016 sekitar pukul 21.00 WIB. WI ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Selain menangkap WI, kata Kapolres, para personel Satuan Reskoba Polres Aceh Singkil juga turut serta menyita barang bukti berupa 9 paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan dengan berat keseluruhan sekira 1,86 gram, 1 buah alat hisap sabu (bong), 2 buah korek api tanpa tutup kepala.

Kemudian ada 2 buah kaca pirex, 1 buah pipet yang sudah diruncingkan, 81 bungkus plastik transparan tempat membungkus narkotika jenis sabu. 3 (tiga) unit handphone merk nokia warna hitam, 1 unit handphone merk samsung warna putih dan uang pecahan 100 dengan total Rp. 700.000.

Kapolres menjelaskan, tersangka WI sehari-hari bekerja sebagai penjual pakaian dan barang bukti (BB) yang ada pada tersangka dibeli di Medan, Provinsi Sumatera utara.

“Ketika tersangka membeli pakaian di Medan, tersangka turut serta membeli sabu untuk dijual di wilayah Aceh Singkil,” ujar Kapolres Aceh Singkil.

Usai ditangkap, tersangka berikut barang bukti langsung diamankan di Mapolres Aceh Singkil guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.




#Gan/KOPI/PPWI

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas