foto dicapture dari youtube |
MWawasan.JAKARTA- Orasi
Ahmad Dhani saat demonstrasi tanggal 4 November di depan Istana Kepresidenan
berbuntut panjang. Ahmad Dhani dinilai telah menghina Presiden RI.
Terkait penghinaan tersebut,
Ormas Projo dan Laskar Rakyat Jokowi melaporkan musisi itu ke Polda Metro Jaya,
Minggu (6/11) malam.
“Ini lagi (laporan),” kata
Sekretaris Jenderal DPP Projo Guntur Siregar, kepada sumber ini.
Dalam kesempatan terpisah,
Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi, mengatakan sebagai anggota masyarakat
mereka sangat terganggu pada ucapan Ahmad Dhani saat berorasi.
“Perbuatan Ahmad Dhani
adalah perbuatan melawan hukum dengan dasar penghinaan Kepala Negara karena
diucapkan saat orasi di depan Istana Merdeka,” katanya.
Pasal pelanggaran yang
diajukan adalah Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 6
bulan. Bukti yang mereka bawa adalah rekaman di situs YouTube.
“Ini enggak terkait sedikit pun
dengan Pilkada Jakarta,” kata Budi. “Kami hanya ingin membela dan menjaga
kehormatan Presiden.”
#Gan/ cnnindonesia