Breaking

Sunday, November 6, 2016

Ormas Projo dan Laskar Rakyat Jokowi Melaporkan Ahmad Dhani ke Polisi

foto dicapture dari youtube
MWawasan.JAKARTA- Orasi Ahmad Dhani saat demonstrasi tanggal 4 November di depan Istana Kepresidenan berbuntut panjang. Ahmad Dhani dinilai telah menghina Presiden RI.

Terkait penghinaan tersebut, Ormas Projo dan Laskar Rakyat Jokowi melaporkan musisi itu ke Polda Metro Jaya, Minggu (6/11) malam.

“Ini lagi (laporan),” kata Sekretaris Jenderal DPP Projo Guntur Siregar, kepada sumber ini.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi, mengatakan sebagai anggota masyarakat mereka sangat terganggu pada ucapan Ahmad Dhani saat berorasi.

“Perbuatan Ahmad Dhani adalah perbuatan melawan hukum dengan dasar penghinaan Kepala Negara karena diucapkan saat orasi di depan Istana Merdeka,” katanya.

Pasal pelanggaran yang diajukan adalah Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 6 bulan. Bukti yang mereka bawa adalah rekaman di situs YouTube.

“Ini enggak terkait sedikit pun dengan Pilkada Jakarta,” kata Budi. “Kami hanya ingin membela dan menjaga kehormatan Presiden.”



#Gan/ cnnindonesia

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas