MWawasan.Padang(SUMBAR)-
Hanya berselang beberapa jam saja usai menangkap pengedar ganja, kemudian sore
ini kembali jajaran Satuan Narkoba Polresta menangkap satu orang pelaku yang diduga pengedar Shabu
Kamis (8/9) bertempat di kawasan RT 01 RW 04 (Pasar Pagi) Kelurahan Pasar Pagi
Kecamatan Padang Barat Kota Padang.
“Pelaku
HY (29) ditangkap setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat setempat
terkait aktivitas pelaku yang sedang menghisap naekkba, berkat informasi
tersebut kami langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terangan
Kasat Narkoba Polresta Padang kepada tim sumber ini.
Kasat
menambahkan, pelaku merupakan target
kami, dan berkat kerjasama bersama masyarakat pelaku akhirnya berhasil kami tangkap.
Dari
tangan pelaku petugas berhasil menyita Barang bukti Berupa 35 paket sabu-sabu terdiri dari 14
paket sedang dan 21 paket sedang (total harga Rp. 8.000.000,1 set alat hisap
sabu-sabu (bong) terbuat dari botol “larutan penyegar”, 1 pirex kaca terpasang kompeng
karet, dan 1 buah korek api mencis terpasang jarum diduga sebagai pembakar
(kompor).
Saat
rumah pelaku dikepung petugas, pelaku berusaha membuang sabu-sabu keluar
melalui kaca nako untuk mengelabui petugas, tambah kasat.
Lalu
terkait dengan kasus tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan dan penyitaan
disaksikan oleh ketua RT dan RW setempat.
Selanjutnya
pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polresta Padang untuk penyidikan lebih lanjut
#Gan/Tribratasumbar