Breaking

Tuesday, November 8, 2016

Penadah: Dua Toke Ditahan Polisi

MWawasan.Kepahiang(BENGKULU)- Ini jadi pengalaman berharga tak asal membeli barang yang tak jelas asal-usulnya, apalagi dengan harga jauh dari harga umum di pasaran. Sebagaimana dialami dua pengumpul hasil pertanian atau biasa disebut toke, di Kepahiang.

Sebagaimana dialami Iw (50), warga Desa Tebat Laut, Kecamatan Seberang Musi, Kepahiang dan In alias Een (39), warga Desa Talang Gelompok, Kepahiang. Keduanya harus mendekam di sel Polres Kepahiang lantaran membeli lada yang belakangan diketahui hasil dari merampok. Lada tersebut milik petani, Abusran (65) warga Talang Marko, Desa Benuang Galing, Kecamatan Seberang Musi. Tanggal 16 September lalu, Abusran dan istrinya, Tahinun (65) saat berada di pondok kebunnya, jadi sasaran keganasan 8 perampok. Seluruh lada hasil panen Abusran, berjumlah sekitar 400 Kg disikat kawanan perampok.

Tak hanya kehilangan hasil pertanian bernilai puluhan juta, Abusran juga nyaris tewas dihajar kawanan perampok tersebut. Korban mengalami sejumlah luka bacok hingga dirawat di RS. Istrinya juga sempat dicekik dan dipukul pelaku.

Bagaimana kasus penadahan barang curian ini terungkap? Dalam press release, kemarin (7/11), hal dibeberkan Kapolres Kepahiang AKBP. Ady Savart PS, SH, S.IK didampingi Kasat Reskrim Iptu. M. Indra Parameswara dan Kanit Pidum, Bripka. Wardingot Manuhuruk. Tak lepas dari keberhasilan Polres Kepahiang menangkap dua dari delapan kawanan perampok tersebut, beberapa waktu lalu.

Keduanya Jo (36) warga Desa Air Selimang Kecamatan Seberang Musi dan Mu (44) warga Desa Batu Lintang Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan (Sumsel). “Kita berhasil menangkap dua tersangka perampokan. Keduanya kita dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) butir ke Ie dan 2e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Hasil pemeriksaan keduanya diketahui lada tersebut dijual kepada dua toke di Kepahiang,” terang Kapolres.

Nyanyian kedua perampok itu, mendasari Polres Kepahiang melakukan pemanggilan terhadap Iw dan Een, Minggu (6/11). ‘’Hasil pemeriksaan terhadap Iw dan Een, keduanya mengaku pernah membeli lada selang 1 hari kejadian perampokan itu. Namun mengaku tak tahu kalau lada itu hasil rampokan. Walaupun demikian, keduanya tak membantah lada dibeli dengan harga jauh dari harga pasaran dan dibeli pada malam hari. Jadi cukup kuat indikasi keduanya melakukan penadahan sebagaimana pasal 480 KUHP, karena itu langsung kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhitung tadi (kemarin, Red),’’ jelas Kapolres.

Pengakuan tersangka Iw, lada tersebut dibeli Rp 72 ribu per Kg. Sementara harga pasaran lada saat itu rata-rata Rp 100 ribu/Kg.  Sebanyak 5 karung total berat 220 Kg lada dibeli dari dua perampok itu. Dari pembelian itu saja, Iw mendapat keuntungan Rp 1,6 juta, yang kemudian dijadikan polisi sebagai barang bukti.

Sedangkan Een membeli sebanyak 77 Kg dengan harga Rp 82 ribu/Kg. “Para tersangka menjual pada malam hari selasa setelah usai merampok korban. Hasil penjualan itu sudah mereka bagi kepada para pelaku lainnya,” kata Kapolres.

Untuk barang bukti dari dua tersangka perampokan, Polres Kepahiang berhasil mengamankan 1 unit mobil Toyota Kijang dan motor Honda Revo Fit yang digunakan para pelaku saat merampok. Selain itu uang tunai, 1 unit sajam, 5 lembar karung, 1 tas tempat penyimpanan uang milik korban, 8 lembar kain yang digunakan untuk mengikat korban, serta 3 unit handphone.


Berhasil mengungkap kasus perampokan lada yang meresahkan petani Kepahiang ini, Polres Kepahiang masih ada PR, yakni memburu 6 pelaku lainnya. Keenam orang itu sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kepahiang. Mereka masing-masing berinisial, Su, Wa, Au, He, Ru, dan MR.  “Untuk yang enam lainnya masih pelacakan, sudah kita tetapkan DPO,” tegas Kapolres.

Sekadar mengingatkan, kasus perampokan yang dialami korban, sewaktu magrib dia didatangi para pelaku di pondok kebunnya. Awalnya pelaku pura-pura bertamu. Usai bersalaman  dengan korban pelaku langsung menodong korban dengan senjata tajam, kemudian mengikat dan menganiaya korban hingga babak belur.


Sementara para pelaku lainnya bergerilya menggasak uang tunai sebesar Rp 62 juta, 400 Kg lada, serta 1 unit handphone dan barang-barang berharga lainnya milik korban. Dalam posisi tangan dan kaki terikat korban ditinggalkan para pelaku.



#Gan/RakyatBengkulu/zie

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas