MWawasan.Kepahiang(BENGKULU)-
Ini jadi pengalaman berharga tak asal membeli barang yang tak jelas
asal-usulnya, apalagi dengan harga jauh dari harga umum di pasaran. Sebagaimana
dialami dua pengumpul hasil pertanian atau biasa disebut toke, di Kepahiang.
Sebagaimana
dialami Iw (50), warga Desa Tebat Laut, Kecamatan Seberang Musi, Kepahiang dan
In alias Een (39), warga Desa Talang Gelompok, Kepahiang. Keduanya harus
mendekam di sel Polres Kepahiang lantaran membeli lada yang belakangan
diketahui hasil dari merampok. Lada tersebut milik petani, Abusran (65) warga
Talang Marko, Desa Benuang Galing, Kecamatan Seberang Musi. Tanggal 16
September lalu, Abusran dan istrinya, Tahinun (65) saat berada di pondok
kebunnya, jadi sasaran keganasan 8 perampok. Seluruh lada hasil panen Abusran,
berjumlah sekitar 400 Kg disikat kawanan perampok.
Tak
hanya kehilangan hasil pertanian bernilai puluhan juta, Abusran juga nyaris
tewas dihajar kawanan perampok tersebut. Korban mengalami sejumlah luka bacok
hingga dirawat di RS. Istrinya juga sempat dicekik dan dipukul pelaku.
Bagaimana
kasus penadahan barang curian ini terungkap? Dalam press release, kemarin
(7/11), hal dibeberkan Kapolres Kepahiang AKBP. Ady Savart PS, SH, S.IK
didampingi Kasat Reskrim Iptu. M. Indra Parameswara dan Kanit Pidum, Bripka.
Wardingot Manuhuruk. Tak lepas dari keberhasilan Polres Kepahiang menangkap dua
dari delapan kawanan perampok tersebut, beberapa waktu lalu.
Keduanya
Jo (36) warga Desa Air Selimang Kecamatan Seberang Musi dan Mu (44) warga Desa
Batu Lintang Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan (Sumsel). “Kita berhasil
menangkap dua tersangka perampokan. Keduanya kita dijerat Pasal 365 ayat (1)
dan (2) butir ke Ie dan 2e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Hasil
pemeriksaan keduanya diketahui lada tersebut dijual kepada dua toke di
Kepahiang,” terang Kapolres.
Nyanyian
kedua perampok itu, mendasari Polres Kepahiang melakukan pemanggilan terhadap
Iw dan Een, Minggu (6/11). ‘’Hasil pemeriksaan terhadap Iw dan Een, keduanya
mengaku pernah membeli lada selang 1 hari kejadian perampokan itu. Namun
mengaku tak tahu kalau lada itu hasil rampokan. Walaupun demikian, keduanya tak
membantah lada dibeli dengan harga jauh dari harga pasaran dan dibeli pada
malam hari. Jadi cukup kuat indikasi keduanya melakukan penadahan sebagaimana
pasal 480 KUHP, karena itu langsung kita tetapkan sebagai tersangka dan
dilakukan penahanan terhitung tadi (kemarin, Red),’’ jelas Kapolres.
Pengakuan
tersangka Iw, lada tersebut dibeli Rp 72 ribu per Kg. Sementara harga pasaran
lada saat itu rata-rata Rp 100 ribu/Kg.
Sebanyak 5 karung total berat 220 Kg lada dibeli dari dua perampok itu.
Dari pembelian itu saja, Iw mendapat keuntungan Rp 1,6 juta, yang kemudian
dijadikan polisi sebagai barang bukti.
Sedangkan
Een membeli sebanyak 77 Kg dengan harga Rp 82 ribu/Kg. “Para tersangka menjual
pada malam hari selasa setelah usai merampok korban. Hasil penjualan itu sudah
mereka bagi kepada para pelaku lainnya,” kata Kapolres.
Untuk
barang bukti dari dua tersangka perampokan, Polres Kepahiang berhasil
mengamankan 1 unit mobil Toyota Kijang dan motor Honda Revo Fit yang digunakan
para pelaku saat merampok. Selain itu uang tunai, 1 unit sajam, 5 lembar
karung, 1 tas tempat penyimpanan uang milik korban, 8 lembar kain yang
digunakan untuk mengikat korban, serta 3 unit handphone.
Berhasil
mengungkap kasus perampokan lada yang meresahkan petani Kepahiang ini, Polres
Kepahiang masih ada PR, yakni memburu 6 pelaku lainnya. Keenam orang itu sudah
ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kepahiang. Mereka
masing-masing berinisial, Su, Wa, Au, He, Ru, dan MR. “Untuk yang enam lainnya masih pelacakan,
sudah kita tetapkan DPO,” tegas Kapolres.
Sekadar
mengingatkan, kasus perampokan yang dialami korban, sewaktu magrib dia
didatangi para pelaku di pondok kebunnya. Awalnya pelaku pura-pura bertamu.
Usai bersalaman dengan korban pelaku
langsung menodong korban dengan senjata tajam, kemudian mengikat dan menganiaya
korban hingga babak belur.
Sementara
para pelaku lainnya bergerilya menggasak uang tunai sebesar Rp 62 juta, 400 Kg
lada, serta 1 unit handphone dan barang-barang berharga lainnya milik korban.
Dalam posisi tangan dan kaki terikat korban ditinggalkan para pelaku.
#Gan/RakyatBengkulu/zie