MWawasan.JAKARTA- Penyidik Cyber Crime Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus melakukan penyidikan terhadap Abdul Rozak alias Abu Uwais (31), tersangka yang diduga sebagai penyebar isu rush money atau gerakan menarik uang secara bersama-sama dari tabungan dalam jumlah besar.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, pendalaman dilakukan untuk menelusuri keterlibatan aktor intelektual di balik penyebaran isu rush money tersebut.
"Kami selidiki apakah ada aktor intelektual di belakangnya," kata Boy di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11).
Penyidik menangkap Abu Uwais pada Kamis (24/11) di Jalan Mazda Raya, Penjaringan, Jakarta Utara. Abu Uwais yang berprofesi sebagai guru SMK ini ditangkap setelah selesai mengajar.
Ia ditangkap atas unggahan foto melalui akun Facebook miliknya yang bernama Abu Uwais. Unggahan itu diduga berisi provokasi yang mengajak masyarakat melakukan aksi demonstrasi pada 2 Desember 2016 dan mengajak masyarakat untuk menarik dana dari bank.
Unggahan tersebut dibuat pelaku pada 21 November 2016 pukul 21.38 WIB. Barang bukti yang didapatkan polisi adalah satu ponsel merek Huawei, akun Facebook atas nama Abu Uwais, dan dua akun pesan elektronik (e-mail).
Menurut Boy, saat diperiksa penyidik, tersangka mengaku mengunggah foto tersebut hanya karena ikut-ikutan isu yang sedang ramai di media sosial. "Motivasinya hanya iseng," kata Boy.
Meskipun Abu Uwais ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. Alasannya, tersangka berprofesi sebagai guru dan memiliki balita berkebutuhan khusus. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, pendalaman dilakukan untuk menelusuri keterlibatan aktor intelektual di balik penyebaran isu rush money tersebut.
"Kami selidiki apakah ada aktor intelektual di belakangnya," kata Boy di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11).
Penyidik menangkap Abu Uwais pada Kamis (24/11) di Jalan Mazda Raya, Penjaringan, Jakarta Utara. Abu Uwais yang berprofesi sebagai guru SMK ini ditangkap setelah selesai mengajar.
Ia ditangkap atas unggahan foto melalui akun Facebook miliknya yang bernama Abu Uwais. Unggahan itu diduga berisi provokasi yang mengajak masyarakat melakukan aksi demonstrasi pada 2 Desember 2016 dan mengajak masyarakat untuk menarik dana dari bank.
Unggahan tersebut dibuat pelaku pada 21 November 2016 pukul 21.38 WIB. Barang bukti yang didapatkan polisi adalah satu ponsel merek Huawei, akun Facebook atas nama Abu Uwais, dan dua akun pesan elektronik (e-mail).
Menurut Boy, saat diperiksa penyidik, tersangka mengaku mengunggah foto tersebut hanya karena ikut-ikutan isu yang sedang ramai di media sosial. "Motivasinya hanya iseng," kata Boy.
Meskipun Abu Uwais ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. Alasannya, tersangka berprofesi sebagai guru dan memiliki balita berkebutuhan khusus. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
#Gan/cnnindonesia/rel