MWawasan.JAKARTA-Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Haerudin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Irman awalnya didatangi pemilik CV Semesta Berjaya (CV SB) yaitu Memi agar membantunya dalam pembelian kuota gula impor di Perum Bulog Sumbar. Irman pun menyanggupinya dengan syarat meminta fee Rp 300 per kilogram.
Jalinan komunikasi Irman Gusman dengan Direktur Utama Badan Urusan Logistik (Dirut Bulog) Djarot Kusumayakti berkaitan dengan distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat (Sumbar). Komunikasi yang dijalin karena Irman dijanjikan imbalan dari kawan lamanya, Memi, apabila membantu mengurus distribusi gula impor itu.
Setelah itu, Irman pun menindaklanjutinya dengan menghubungi Djarot. Irman juga merekomendasikan Memi sebagai pihak yang dapat dipercaya untuk menyalurkan gula impor itu.
"Agar Djarot Kusumayakti mensuplai gula impor ke Provinsi Sumbar melalui Divisi Regional Perum Bulog Sumatera Barat karena selama ini disuplai melalui Jakarta yang mengakibatkan harga menjadi mahal," ujar jaksa di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
"Terdakwa merekomendasikan Memi sebagai teman lamanya yang memiliki CV Semesta Berjaya sebagai pihak yang dapat dipercaya untuk menyalurkan gula impor tersebut," lanjutnya.
Jaksa menyebut status Irman sebagai Ketua DPD ikut berpegaruh dalam keputusan yang diambil Djarot kemudian. Djarot lalu menyanggupi permintaan Irman dan meminta nomor telepon Memi dan menyampaikan akan mengalokasikan gula impor Perum Bulog untuk Provinsi Sumbar sesuai permintaan tersebut.
Djarot selanjutnya menghubungi Kepala Bulog Divisi Regional Sumatera Barat Benhur Ngkaimi dan menyampaikan pesan Irman. Atas arahan tersebut, Benhur menyatakan siap melaksanakannya.
"Benhur memberitahu Memi bahwa CV Semesta Berjaya telah mendapatkan alokasi pembelian gula impor dari Perum Bulog," tutur jaksa.
Harga gula impor di Jakarta bisa mencapai Rp 16 ribu, sedangkan CV SB kemudian berhasil mendapat harga lebih murah yakni Rp 11.500 - Rp 11.600 per kilogram. CV SB kemudian mengajukan rencana pembelian gula impor 3.000 ton yang dijawab Bulog dengan pemberian bertahap 1.000 ton terlebih dahulu.
"Terdakwa selaku Ketua DPD RI telah mengupayakan CV Semesta Berjaya mendapat alokasi pembelian gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan di Provinsi Sumatera Barat dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Dirut Perum Bulog," kata jaksa Haerudin.
Atas perbuatannya, Irman didakwa melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Irman terancam pidana maksimal 20 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp1 miliar.
#Gan
#Gan