MWawasan.BANJARMASIN- Kepala Desa harusnya mengajak warganya menjauhi dan memberantas narkoba. Namun, Akhmad Riduan (40) Kades Gambah Luar Kecamatan Kandangan, Hulu Sungai Selatan ini, justru terlibat penyalahgunaan narkoba.
Hal tersebut diketahui saat dia tertangkap tangan membawa 0,30 gram sabu dalam saku celananya oleh anggota Satres Narkoba polres HSS.
Kasubbag Humas Polres HSS, AKP Agus Winartono, Minggu (27/11) menjelaskan, Riduan tertangkap di Jalan Gambah saat anggota Satnarkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP Maturidi, mencegatnya saat menuju pulang ke rumahnya, Sabtu 26 Nopember 2016 pukul 16.00 Wita lalu.
Pencegatan tersebut, setelah Polres HSS mendapat informasi dari seseorang, bahwa yang bersangkutan sedang membawa sabu.
Begitu tiba di Desa Gambah, Kades yang menggunakan sepedamotor dinasnya itu dicegat.
“Saat diperiksa memang ada satu paket sabu dibungkus plastik klep. Dia sempat mau membuang, namun keburu ketahuan anggota saya. Saat barangnya diambil dia pun tak bisa mengelak, meski tak mengakui sabu itu milik dia,” kata Kasat Narkoba Polres HSS AKP Maturidi.
Setelah menyita barang narkotika jenis sabu itu, Kades itu pun dibawa ke Polres HSSM untuk diperiksa.
Hal tersebut diketahui saat dia tertangkap tangan membawa 0,30 gram sabu dalam saku celananya oleh anggota Satres Narkoba polres HSS.
Kasubbag Humas Polres HSS, AKP Agus Winartono, Minggu (27/11) menjelaskan, Riduan tertangkap di Jalan Gambah saat anggota Satnarkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP Maturidi, mencegatnya saat menuju pulang ke rumahnya, Sabtu 26 Nopember 2016 pukul 16.00 Wita lalu.
Pencegatan tersebut, setelah Polres HSS mendapat informasi dari seseorang, bahwa yang bersangkutan sedang membawa sabu.
Begitu tiba di Desa Gambah, Kades yang menggunakan sepedamotor dinasnya itu dicegat.
“Saat diperiksa memang ada satu paket sabu dibungkus plastik klep. Dia sempat mau membuang, namun keburu ketahuan anggota saya. Saat barangnya diambil dia pun tak bisa mengelak, meski tak mengakui sabu itu milik dia,” kata Kasat Narkoba Polres HSS AKP Maturidi.
Setelah menyita barang narkotika jenis sabu itu, Kades itu pun dibawa ke Polres HSSM untuk diperiksa.
“Hasil pemeriksaan, dia mengaku sabu itu untuk dikonsumsi sendiri. Membelinya dari orang bernama Kai Bahran dengan harga sepaket Rp 300.000,”jelas Maturidi.
#Gan/BANJARMASINPOST.CO.ID