Breaking

Monday, November 28, 2016

Syukuran Antasari Azhar Dihadiri Menkumham Yasona Laoly

MWawasan.Tangerang- Masih ingatkah Anda kasus “rebutan nenen alias oknum wanita seksi dan centil” oknum cady lapangan Golf bernama Rani, beberapa tahun yang lalu sempat menghebohkan percaturan politik Indonesia, melibatkan mantan ketua Kapeeka eh salah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Antasari Azhar (AA) dengan mendiang Bos PT. Putra Rajawali Banjaran, Nazarudin?

Oh ya…! AA, bagaimana berita Rani, sudah lama pula tak ketemu nih. Salam kangen kakangmu Ajisutisyoso.

Kini, Antasari Azhar mendapat pembebasan bersyarat dari pemerintah Jokowi-Jk. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ini menuturkan mantan Jaksa ini yakni Antasari Azhar seorang yang gentlemen. Sebab, beliau berani menghadapi tuduhan pembunuhan ‎bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen yang dialamatkan kepadanya.

Tak cuma itu, Antasari juga berani menghadapi proses hukum dan menjalani hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya. Untuk itu, kebebasan Antasari lewat pembebasan bersyarat, dari masa hukuman 18 tahun penjara menjadi hak dia sebagai warga negara.

“Beliau seorang yang sangat gentleman. Dia keluar itu hitungannya pas. Saya katakan itu hak dia keluar, bebas bersyarat. Dan dia nikmati kebebasan itu dalam koridor hukum yang ada,” ujar Yasonna usai acara syukuran Antasari di Hotel Grand Zuri, Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Sabtu (26/11/2016).

“Dalam sejarah perjalanan hukum di dunia ini, pernah terjadi orang tidak bersalah hukum mati. Tapi Antasari patuh hukum. Dia terima hukum itu dan dijalankan walau rasakan ada sesuatu,” kata Yasonna.

Yasonna menuturkan, ”Antasari terlihat tenang. Dia menikmati kehidupan meski harus dalam penjara. Bahkan selama dalam Lapas Klas I Tangerang, Antasari disebutnya kerap mengajarkan nilai kebaikan ke sesama narapidana lain”.

Yasonna juga mengatakan bahwa AA juga mempermudah pekerjaannya. “Beliau juga mudahkan pekerjaan saya, beliau tunjukkan tidak semua (narapidana) itu harus ditekan tapi kita dididik. Beliau bina orang jadi bisa mengaji. Itu kan (sejalan dengan) esensi pembinaan kita  pemasyarakatan,” ujar politikus PDIP itu.

Meski mendapat pembebasan bersyarat, lanjut Yasonna, Antasari tetap harus “wajib lapor”. Terutama ketika dia harus melakukan perjalanan atau bepergian.

“Kalau mau pergi jauh harus izin lapas. Mau keluar negeri izin dari saya,” pungkas Mentri Menkum Ham Yasonna.


#Gan/KOPI

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas