Breaking

Monday, November 7, 2016

Upah Minimum Provinsi Sumatra Barat

MWawasan.SUMBAR- Inflasi nasional sebagai acuan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) hanya berada pada angka 3,07 persen, sedangkan PDRB mencapai angka 5,17 persen. Artinya, kenaikan UMP Sumbar untuk tahun 2017 hanya mencapai 8,25 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nasrizal,S.Sos,M.Si didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Helneliza mengatakan, berdasarkan angka inflasi nasional berada pada angka 3,07 dan  Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) 5,17 persen yang artinya jumlah UMP 2017 mencapai Rp1.949.284.

Jumlah tersebut mengacu pada penghitungan UMP sesuai PP Nomor 78/2015, dan kenaikan berdasarkan surat Kementrian Tenaga Kerja dan Trasmigrasi, telah menyampaikan angka penghitungan UMP berdasarkan inflasi nasional dan PDRB.

"Penghitungan tetap menggunakan formula yang sudah ditetapkan oleh PP Nomor 78/2015," ujarnya, Selasa (25/10).

Hasil penghitungan akan diumumkan secara resmi pada tanggal 1 November 2016. Penghitungan nilai UMP tetap dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi yang mengacu pada PP 78/2015. Setelah sebelumnya juga mengikuti rapat dengan Kementrian Tenaga Kerja. 

Kemudian Dewan Pengupahan mengajukan pada Gubernur untuk ditetapkan melalui keputusan gubernur.

Diketahui, sesuai PP Nomor 78/2015 formula penghitungan UMP yaitu UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan x (inflasi + PDRB)). Saat ini UMP tahun berjalan di Sumbar senilai Rp1.800.725.


#Gan/Humas

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas