Breaking

Monday, December 12, 2016

Kadis Pasar Tinjau Pembangunan Pasar Steba Terkait Temuan Media

MWawasan.Padang(SUMBAR)- Dari pemberitaan sebelumnya, berjudul ”Pekerjaan Pembangunan Los Pedagang Lantai II dan Tangga Pasar Pembantu Siteba Disinyalir Labrak Bestek” karena ditemukannya beberapa hal yang diduga tidak sesuai dengan bestek yang ada. Informasi tersebut ditindaklanjuti secara serius oleh kepala Dinas Pasar Kota Padang.

Ditengah derasnya hujan, Kepala Dinas Pasar Kota Padang, Endrizal didampingi beberapa orang stafnya serta konsultan pengawas CV. Afriza Consultan, langsung turun ke lokasi untuk meninjau pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan CV. Buana Sakti, Sabtu siang (10/12).

Atas sikap dan tindakan itu, Endrizal pantas mendapatkan acungan jempol, karena komitmen dan konsisten agar terwujudkannya pembangunan pasar yang sesuai dengan semestinya. Bahkan dirinya akan mengambil tindakan apabila ada ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek semestinya.

Sebagaimana dikatakan Endrizal, “Apabila ada ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spek-nya maka kita tidak akan segan-segan untuk membongkarnya”.

Pada pemberitaan sebelumnya (baca:Pekerjaan Pembangunan Los Pedagang Lantai II dan Tangga Pasar Pembantu Siteba disinyalir labrak Bestek ).


Ada 3 item temuan  yang  akan diklarifikasi, yakni penggunaan material (batu split) untuk pekerjaan pengecoran tangga bercampur dengan kerikil, material (besi) yang tidak sesuai spek, serta pekerjaan pembesian yang tidak mengacu pada aturan yang seharusnya memakai hak dan ukuran 40D x diameter pada sambungan.

Dari hasil klarifikasi tersebut, konsultan pengawas CV. Afriza Consultan, Dodi memberikan penjelasan bertele-tele dan terkesan Kekanak-kanakan. Apa yang disampaikannya tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta spesifikasi teknis yang ada dalam dokumen lelang.

Sanggat naif, ukuran besi 8mm disamakan dengan ukuran besi 7mm. Alasannya, barang (besi) yang keluar dari pabrik terkadang tidak sesuai ukuran sebenarnya karena kesalahan cetak atau sebagainya.

“Besi dipesan sudah sesuai dengan bestek yang ada. Tidak sesuainya  ukuran karena adanya salah cetak dari pabrik atau disebabkan hal lainnya”, ucap Dodi berusaha menyakinkan.

Penjelasan yang disampaikan Dodi menggada-ada dan kekanak-kanakan. Karena barang SNI sudah pasti sesuai dengan ukuran sebenarnya. Diduga kuat, besi yang sudah terpasang pada pekerjaan tangga (beton bertulang) tidak SNI karena ukurannya tidak sesuai dengan sebenarnya.

Menurutnya lagi, pada pekerjaan sambungan pembesian tangga, tidak perlu dibuatkan Hak atau mengacu kepada aturan 40 D tersebut, terpenting sambungan sudah terikat kawat dengan kuat. 

Sementara di Spesifikasi teknis secara jelas mengatakan, Baja tulangan yang harus pakai Hak dan 40 D atau lebih dari 90 derajat, hanya diperkenankan sekali pembengkokan.

Sedangkan mengenai penggunaan batu split yang bercampur kerikil untuk  pekerjaan beton bertulang praktis memang tidak ada masalah, karena material yang seharusnya digunakan kerikil tapi kontraktor malah menggunakan batu split campur kerikil. Bahkan, untuk adukan 1:2 unttuk pasangan keramik pun perbandingannya dua gerobak pasir berbanding satu sak semen.



  • #Gan/thegemanews.com/med

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas