Breaking

Tuesday, December 6, 2016

Persidangan Ahok diusulkan di luar DKI Jakarta

MWawasan.JAKARTA- Persidangan perdana Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, atas dugaan penistaan agama akan berlangsung Selasa (13/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Namun besarnya perhatian atas sidang itu -yang antara lain terlihat dari unjuk rasa sekelompok umat Islam belakangan ini terkait kasus tersebut- dikhawatirkan dapat memberikan tekanan bagi para penegak hukum.

"Yang namanya tertekan itu kan tidak harus ditekan secara fisik. Mungkin saja hakim yang merasa tertekan, atau hakim merasa keluarganya terancam", kata Adrianus Meliala, anggota Ombudsman Republik Indonesia.

"Itu kan sesuatu yang sublim, yang tidak terukur, tidak terlihat namun terasa. Kalau memang hakim merasa tertekan dalam hal ini maka salah satu solusinya perlu dipertimbangkan dengan memindahkan lokasi pengadilan ke luar DKI Jakarta."

Proses hukum Ahok sendiri berjalan dengan sangat cepat dan sejumlah pihak berpendapat bahwa proses kilat ini akibat dari tekanan massa.

Seminggu telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 November, berkas perkara Ahok dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, dan hanya tiga hari kerja saja, Kejaksaan Agung sudah melimpahkan berkas dakwaan ke pengadilan.

Namun menurut Adrianus Meliala, proses hukum Ahok seharusnya tidak memerlukan waktu yang lama karena memang cukup mudah.

"Kalau mengikuti standar ukuran yang ada, bisa dianggap terlalu cepat sebenarnya. Jangan lupa bahwa tidak ada parameter kapan penanganan kasus dianggap terlalu lama atau terlalu cepat", kata Adrianus.

"Jadi kembali saja ke substansi masing-masing kasus. Seperti kasus ini kan relatif mudah sebetulnya, dengan menyampingkan soal tekanan-tekanan itu."
Persiapan Persidangan Ahok

Sidang Ahok akan dipimpin oleh lima hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, walau biasanya cukup dengan tiga hakim.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi berkata jumlah lima hakim normal dan proses persidangan akan digelar sesuai dengan Kitab Undang-Undang Acara Pidana.

"Pengadilan ini kan terbuka untuk umum dan semua orang harus dipandang sama. Semua perkara adalah sama, tidak ada perlakuan yang istimewa yang berbeda untuk setiap kasus maupun setiap orang", kata Hasoloan.

"Jadi apa yang kita punya itulah yang kita sediakan. Tidak ada yang berbeda karena terdakwanya seperti ini."

Pengadilan Ahok yang terbuka untuk umum itu, menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dapat menjadi penarik bagi massa pengunjuk rasa lagi.

Meski begitu kepolisian belum menyiapkan pengamanan khusus.

"Belum sampai ke perencanaan pengamanan, namun kita pastikan bahwa setiap kegiatan-kegiatan masyarakat ketika masyarakat berkumpul tentu kita harus melakukan pengamanan," kata juru bicara Polri Kombes Martinus Sitompul.

"Aspek-aspek pengamanan itu menyangkut semua orang yang hadir, lokasi, dan kegiatan terkait dengan kelancaran."

Ahok dijerat Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


#Gan/bbc

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas