MWawasan.Jakarta - Kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di gelar hari ini oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Senin (12/12/2016).
"Sidang dimulai pukul 09.00 WIB, dakwaan sudah kami siapkan dan akan kami bacakan di persidangan," kata Kasie Pidum Kejari Jakarta Utara.
Sidang yang diadakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu akan berlangsung di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Gedung yang dipakai merupakan bekas gedung PN Jakpus.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menyiapkan strategi pengamanan sidang ini. Pengamanan dilakukan dengan pola sistem pengamanan terbuka dan tertutup.
"PN Jakut meminta permohonan pengamanan bagi anggota hakim dan pengunjung serta lokasi yang ada, tentu dalam hal ini Polri dalam kapasitas yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sebagai delik lokusnya yang ada sehingga Polda Metro Jaya menurunkan personelnya untuk melakukan pengamanan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/12).
#Gan