MWawasan.JAKARTA- Jumlah daerah yang wajib menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) akan bertambah 50 kabupaten/kota. Tahun ini sudah 58 daerah yang menerapkan KIA.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, 50 daerah yang wajib menerapkan KIA tahun depan dipilih berdasarkan beberapa kriteria. Diantaranya karena daerah tersebut adalah kawasan yang 75 persen anak-anaknya telah memiliki akta kelahiran.
Untuk penyelenggaraanya akan menggunakan dana anggaran pusat. "Namun daerah yang sudah siap dengan APBD-nya sudah bisa melaksanakan sesuai Permendagri Nomor 2 tahun 2016," kata Zudan saat dihubungi wartawan, Kamis (15/12).
Tahun ini Kemdagri menargetkan pemberian KIA bagi 5 juta anak di 58 daerah.
Menurut Zudan, penerbitan KIA akan terus dilakukan hingga seluruh anak memiliki kartu tersebut. Nantinya, KIA dapat berganti menjadi KTP jika seorang anak telah mencapai umur 17 tahun.
Dasar hukum penerbitan KIA adalah Permendagri nomor 2 tahun 2016. Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa KIA diterbitkan untuk anak berusia satu hingga tujuh belas tahun.
KIA memuat informasi yang hampir serupa dengan KTP. Bedanya, kartu tersebut akan memuat nomor kartu keluarga, nama kepala keluarga, nomor akta kelahiran, dan kewarganegaraan. Kolom kewarganegaraan akan dicantumkan karena KIA juga diberikan pada anak warga negara asing.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, 50 daerah yang wajib menerapkan KIA tahun depan dipilih berdasarkan beberapa kriteria. Diantaranya karena daerah tersebut adalah kawasan yang 75 persen anak-anaknya telah memiliki akta kelahiran.
Untuk penyelenggaraanya akan menggunakan dana anggaran pusat. "Namun daerah yang sudah siap dengan APBD-nya sudah bisa melaksanakan sesuai Permendagri Nomor 2 tahun 2016," kata Zudan saat dihubungi wartawan, Kamis (15/12).
Tahun ini Kemdagri menargetkan pemberian KIA bagi 5 juta anak di 58 daerah.
Menurut Zudan, penerbitan KIA akan terus dilakukan hingga seluruh anak memiliki kartu tersebut. Nantinya, KIA dapat berganti menjadi KTP jika seorang anak telah mencapai umur 17 tahun.
Dasar hukum penerbitan KIA adalah Permendagri nomor 2 tahun 2016. Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa KIA diterbitkan untuk anak berusia satu hingga tujuh belas tahun.
KIA memuat informasi yang hampir serupa dengan KTP. Bedanya, kartu tersebut akan memuat nomor kartu keluarga, nama kepala keluarga, nomor akta kelahiran, dan kewarganegaraan. Kolom kewarganegaraan akan dicantumkan karena KIA juga diberikan pada anak warga negara asing.
#Gan/cnnindonesia/sur