MWawasan.JAKARTA- Jaksa Pengadilan Federal Manhattan, Amerika Serikat, menuduh adik dan keponakan mantan Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon terlibat dalam dugaan penyuapan.
Jaksa menuntut Ban Ki-sang, 69, adik Ban Ki-moon yang merupakan seorang pejabat eksekutif perusahaan konstruksi Korea Selatan Keangnam Enterprises Co Ltd dan anaknya, Joo Hyun Bahn, 38, seorang broker real-estate lantaran diduga menyuap seorang pejabat Timur Tengah dalam penjualan sebuah kompleks bangunan di Vietnam senilai US$800 juta.
Tuntutan juga ditujukan pada seniman dan penulis blog fesyen Malcolm Harris, 52, yang dianggap Jaksa telah mengkhianati Bahn dan ayahnya dengan berperan sebagai perantara pejabat dengan tujuan untuk mencuri uang suap tersebut.
Melansir Reuters, Rabu (11/1), surat tuntutan menyebut Ban Ki-sang mempekerjakan Bahn untuk menengahi proses pendanaan kembali kompleks Landmark 72 di Hanoi, yang dibangun dengan biaya lebih dari US$1 miliar. Saat itu, Keangnam juga tengah mengalami krisis likuiditas.
Sekitar Maret 2013, Bahn diperkenalkan pada Harris yang mengaku bisa membantu mengeluarkan perusahaan Bahn dari krisis likuiditas lewat jaringan koneksinya. Harris mengklaim kerabatnya itu berasal dari keluarga kerajaan di Timur Tengah.
April 2014, Bahn dan ayahnya sepakat membayar suap koneksi fiktif bawaan Harris itu dengan uang sejumlah US$2,5 juta. Alih-alih memberikan uang itu pada koneksinya, Harris malah menggunakan sebagian uang suap itu untuk kepentingan pribadinya.
Bahn, yang saat itu masih percaya bahwa suapnya akan berhasil, berupaya mengelabui Keangnam dan sejumlah krediturnya dengan meyakinkan bahwa pejabat Timur Tengah fiktif itu hampir dipastikan bisa mengakuisisi Land Mark 72.
Namun, kesepakatan gagal terwujud dan Kangnam terpaksa digiring ke pengadilan kurator di Korsel.
Bahn yang telah lama tinggal di New Jersey mengaku tidak bersalah selama proses pengadilan berlangsung. Ia telah ditahan otoritas AS bersama kerabatnya, Sang Woo, 35 sejak Selasa kemarin.
Sementara itu, jaksa menuturkan baik Harris maupun Bahn juga telah ditahan oleh pihak berwenang.
Tuntutan ini muncul usai Ban Ki-moon lengser dari jabatannya sebagai sebagai Sekjen PBB pada 31 Desember lalu. Juru bicara Ban, Yoon Won-joong merasa "terkejut" saat mendengar laporan kasus ini.
Ia mengatakan tidak mengetahui informasi apa-apa mengenai kasus tersebut.
Jaksa menuntut Ban Ki-sang, 69, adik Ban Ki-moon yang merupakan seorang pejabat eksekutif perusahaan konstruksi Korea Selatan Keangnam Enterprises Co Ltd dan anaknya, Joo Hyun Bahn, 38, seorang broker real-estate lantaran diduga menyuap seorang pejabat Timur Tengah dalam penjualan sebuah kompleks bangunan di Vietnam senilai US$800 juta.
Tuntutan juga ditujukan pada seniman dan penulis blog fesyen Malcolm Harris, 52, yang dianggap Jaksa telah mengkhianati Bahn dan ayahnya dengan berperan sebagai perantara pejabat dengan tujuan untuk mencuri uang suap tersebut.
Melansir Reuters, Rabu (11/1), surat tuntutan menyebut Ban Ki-sang mempekerjakan Bahn untuk menengahi proses pendanaan kembali kompleks Landmark 72 di Hanoi, yang dibangun dengan biaya lebih dari US$1 miliar. Saat itu, Keangnam juga tengah mengalami krisis likuiditas.
Sekitar Maret 2013, Bahn diperkenalkan pada Harris yang mengaku bisa membantu mengeluarkan perusahaan Bahn dari krisis likuiditas lewat jaringan koneksinya. Harris mengklaim kerabatnya itu berasal dari keluarga kerajaan di Timur Tengah.
April 2014, Bahn dan ayahnya sepakat membayar suap koneksi fiktif bawaan Harris itu dengan uang sejumlah US$2,5 juta. Alih-alih memberikan uang itu pada koneksinya, Harris malah menggunakan sebagian uang suap itu untuk kepentingan pribadinya.
Bahn, yang saat itu masih percaya bahwa suapnya akan berhasil, berupaya mengelabui Keangnam dan sejumlah krediturnya dengan meyakinkan bahwa pejabat Timur Tengah fiktif itu hampir dipastikan bisa mengakuisisi Land Mark 72.
Namun, kesepakatan gagal terwujud dan Kangnam terpaksa digiring ke pengadilan kurator di Korsel.
Bahn yang telah lama tinggal di New Jersey mengaku tidak bersalah selama proses pengadilan berlangsung. Ia telah ditahan otoritas AS bersama kerabatnya, Sang Woo, 35 sejak Selasa kemarin.
Sementara itu, jaksa menuturkan baik Harris maupun Bahn juga telah ditahan oleh pihak berwenang.
Tuntutan ini muncul usai Ban Ki-moon lengser dari jabatannya sebagai sebagai Sekjen PBB pada 31 Desember lalu. Juru bicara Ban, Yoon Won-joong merasa "terkejut" saat mendengar laporan kasus ini.
Ia mengatakan tidak mengetahui informasi apa-apa mengenai kasus tersebut.
#Gan/cnnindonesia/aal