MWawasan.JAKARTA--- Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat, hari Senin (30/01), dalam kasus dugaan penistaan simbol negara dan pencemaran nama baik.
Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan penetapan menjadi tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara ketiga selama hampir tujuh jam.
"Sudah bisa memenuhi pasal 154 A di KUHP dan pasal 320 tentang penistaan lambang negara dan pencemaran nama baik proklamator. Hasil gelar perkara hari ini (Senin) seluruhnya sudah masuk unsur. Seluruh alat bukti yang cukup sudah terpenuhi dan penetapan dari saksi kepada Rizieq Shihab kami naikkan menjadi tersangka," kata Yusril Yunus, kepada para wartawan di Bandung, termasuk Julia Alazka.
Ancaman hukuman maksimal dari pelanggaran atas dua pasal tersebut, jika dinyatakan bersalah, masing-masing adalah empat tahun dan sembilan bulan.
Kasus ini dilaporkan oleh Sukmawati Sukarnoputri, yang mendapatkan video rekaman Rizieq yang isinya dianggap menistakan Pancasila dan mencemarkan nama proklamator yang juga ayah Sukmawati, Sukarno.
Laporan media di Indonesia menyebutkan video rekaman tersebut sudah beredar sekitar dua tahun ini, namun Sukmawati baru mendapatkannya beberapa bulan lalu.
Polisi menjelaskan bahwa mereka melakukan pemeriksaan terhadap tak kurang dari 18 saksi, termasuk saksi pakar sejarah, filsafat, bahasa, dan hukum pidana. Menurut rencana, pemanggilan Rizieq sebagai tersangka akan dilayangkan dalam waktu dekat.
Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan penetapan menjadi tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara ketiga selama hampir tujuh jam.
"Sudah bisa memenuhi pasal 154 A di KUHP dan pasal 320 tentang penistaan lambang negara dan pencemaran nama baik proklamator. Hasil gelar perkara hari ini (Senin) seluruhnya sudah masuk unsur. Seluruh alat bukti yang cukup sudah terpenuhi dan penetapan dari saksi kepada Rizieq Shihab kami naikkan menjadi tersangka," kata Yusril Yunus, kepada para wartawan di Bandung, termasuk Julia Alazka.
Ancaman hukuman maksimal dari pelanggaran atas dua pasal tersebut, jika dinyatakan bersalah, masing-masing adalah empat tahun dan sembilan bulan.
Kasus ini dilaporkan oleh Sukmawati Sukarnoputri, yang mendapatkan video rekaman Rizieq yang isinya dianggap menistakan Pancasila dan mencemarkan nama proklamator yang juga ayah Sukmawati, Sukarno.
Laporan media di Indonesia menyebutkan video rekaman tersebut sudah beredar sekitar dua tahun ini, namun Sukmawati baru mendapatkannya beberapa bulan lalu.
Polisi menjelaskan bahwa mereka melakukan pemeriksaan terhadap tak kurang dari 18 saksi, termasuk saksi pakar sejarah, filsafat, bahasa, dan hukum pidana. Menurut rencana, pemanggilan Rizieq sebagai tersangka akan dilayangkan dalam waktu dekat.
Persoalan persepsi?
"Kami tidak melakukan penahanan karena di pasal 154 A ini ancaman hukumannya empat tahun, kemudian di pasal 320 ini ancamannya sembilan bulan, masih di bawah lima tahun," kata Yusril Yunus.
BBC berusaha menghubungi pengurus FPI, baik di Jawa Barat maupun pengurus pusat di Jakarta, namun hingga berita ini diturunkan, permintaan wawancara belum dijawab. Salah seorang di antaranya mengatakan belum bisa memberikan keterangan karena belum mendapatkan informasinya secara menyeluruh.
Sementara itu, Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat, di mana FPI berada di dalamnya, mengatakan sulit menerima penetapan Rizieq sebagai tersangka.
"Kami tidak menerima 'kriminalisasi terhadap ulama' ... semestinya langkah Habib Rizieq yang pernah ikut melalukan sosialiasi empat pilar bangsa, yaitu Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika, diapresiasi," kata Ketua API Jabar, Asep Syarifudin, kepada wartawan di Bandung, Julia Alazka.
"Ada pun kalau ada perbedaan soal persepsi dan konsepsi atas Pancasila itu mestinya didiskusikan dalam ruang ilmiah, bukan dikriminalisasi," kata Asep.
Asep juga mendesak tim pengacara Rizieq untuk mengajukan praperadilan atas keputusan Polda Jabar.
Rizieq dan FPI adalah salah satu motor aksi unjuk rasa yang disebut membela Islam, yang ditujukan untuk mengawal kasus hukum yang menimpa gubernur Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang diduga menistakan agama Islam.
Selain kasus dugaan penistaan Pancasila yang ditangani Polda Jawa Barat, Rizieq juga menghadapi kasus 'gambar simbol komunis' di lembaran uang rupiah.
Rizieq dan pengurus FPI sebelumnya mengatakan bahwa kasus-kasus yang disangkakan kepada Rizieq ini 'rekayasa, dipaksakan dan Rizieq telah menjadi sasaran kriminalisasi'.
"Kami tidak melakukan penahanan karena di pasal 154 A ini ancaman hukumannya empat tahun, kemudian di pasal 320 ini ancamannya sembilan bulan, masih di bawah lima tahun," kata Yusril Yunus.
BBC berusaha menghubungi pengurus FPI, baik di Jawa Barat maupun pengurus pusat di Jakarta, namun hingga berita ini diturunkan, permintaan wawancara belum dijawab. Salah seorang di antaranya mengatakan belum bisa memberikan keterangan karena belum mendapatkan informasinya secara menyeluruh.
Sementara itu, Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat, di mana FPI berada di dalamnya, mengatakan sulit menerima penetapan Rizieq sebagai tersangka.
"Kami tidak menerima 'kriminalisasi terhadap ulama' ... semestinya langkah Habib Rizieq yang pernah ikut melalukan sosialiasi empat pilar bangsa, yaitu Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika, diapresiasi," kata Ketua API Jabar, Asep Syarifudin, kepada wartawan di Bandung, Julia Alazka.
"Ada pun kalau ada perbedaan soal persepsi dan konsepsi atas Pancasila itu mestinya didiskusikan dalam ruang ilmiah, bukan dikriminalisasi," kata Asep.
Asep juga mendesak tim pengacara Rizieq untuk mengajukan praperadilan atas keputusan Polda Jabar.
Rizieq dan FPI adalah salah satu motor aksi unjuk rasa yang disebut membela Islam, yang ditujukan untuk mengawal kasus hukum yang menimpa gubernur Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang diduga menistakan agama Islam.
Selain kasus dugaan penistaan Pancasila yang ditangani Polda Jawa Barat, Rizieq juga menghadapi kasus 'gambar simbol komunis' di lembaran uang rupiah.
Rizieq dan pengurus FPI sebelumnya mengatakan bahwa kasus-kasus yang disangkakan kepada Rizieq ini 'rekayasa, dipaksakan dan Rizieq telah menjadi sasaran kriminalisasi'.
#Gan/*
No comments:
Post a Comment