MWawasan.Padang(SUMBAR)---
Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) buncah. Pasalnya, Badan
Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar menemukan dugaan penyelewengan
dana milliaran rupiah untuk pembebasan lahan pembangunan sejumlah infrastruktur.
Dugaan
penyelewangan itu disinyalir dilakukan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas
Prasjaltarkim Sumbar yang sekarang ganti nama menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang. Pelaku berinisial ‘JSN’, seorang staf Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK) di dinas tersebut. Uang hasil penyelewengan diduga masuk ke
kantong pribadi pelaku.
Saat
ini BPK sedang meminta keterangan JSN dan melakukan penghitungan kerugian
negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya. Pelaku belum diserahkan ke pihak penegak
hukum karena BPK telah memberikan waktu 60 hari bagi pelaku memberikan
klarifikasi dan mengembalikan kerugian negara yang telah ditimbulkannya,
terhitung 25 November 2016.
“Saat
ini BPK sedang mendalami penghitungan kerugian. Kita belum bisa sebut berapa
angka pasti kerugian yang ditimbulkan. Namun, hitungan sementara jumlahnya
mencapai miliaran rupiah,” sebut Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sumbar, Ali
Asmar, didampingi Kepala Bappeda, Hansastri, Kepala Inspktorat, Erizal, dan
Kabiro Humas, Jasman, di ruangan Kepala Biro Humas Setprov Sumbar, Kamis (5/1).
Ali
Asmar mengatakan temuan BPK itu sudah diberitahukan ke Gubernur Irwan. Temuan
itu langsung ditindaklanjuti yang dipimpin langsung oleh gubernur dan hasil
akan dikirimkan ke Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP).
Diungkapkannya,
kasus yang menjerat PPTK itu bermoduskan penggunaan surat pertanggungjawaban
(SPJ) yang difiktifkan terhadap pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur
di Sumbar, di antaranya pembebasan lahan di Jalan Samudra, Kota Padang, dan
pembebasan lahan untuk proyek fly over di Padangpariaman. Penyelewengan itu
baru terungkap sekitar akhir tahun 2016.
Sementara,
dugaan penyelewengan anggaran itu disinyalir sudah berlangsung sejak beberapa
tahun lalu.
Sekprov
mengatakan, bentuk SPJ fiktif pembebasan lahan itu yakni adanya pembayaran
ganti rugi lahan yang berlebih dan tidak sesuai dengan semestinya. Seperti,
ganti rugi lahan harus dibayarkan untuk 10 orang masyarakat namun dalam SPJ
yang dibuat oleh oknum berjumlah lebih dari 10 orang.
“Ganti
ruginya tetap dibayarkan pada 10 orang itu, tapi ada sejumlah nama difiktifkan.
Sehingga uang ganti rugi yang dibayarkan menjadi lebih banyak,” imbuh Kepala
Bappeda, Hansastri.
Ali
Asmar mengaku sangat kaget dengan perbuatan yang dilakukan oknum tersebut.
Pasalnya, segala administrasi yang dilakukan sangat lengkap dan persis tidak
ada kesalahan.
“Ini
sangat luar biasa, administrasinya sudah benar-benar betul. Tapi kalau dilihat
ke lapangan, ketahuan SPJ-SPJ itu dipalsukan,” ujarnya.
Sekprov
mengaku sangat prihatin dan kecewa atas perbuatan yang dilakukan oknum ASN PPTK
tersebut karena selama ini Pemprov Sumbar sudah bekerja keras, sungguh-sungguh,
dan Pemprov Sumbar sudah menekankan semangat anti-korupsi.
Menurutnya,
pelaku merupakan pemain tunggal dalam aksinya tersebut, sesuai dengan
pengakuannya kepada unsur pimpinan. Saat ini, pelaku juga menjalani proses
pemeriksaan di Inspektorat Pemprov Sumbar.
Sekprov
tidak menutup kemungkinan pelaku akan diberikan sanksi secara kedinasan. Namun
untuk itu, pihaknya akan menyelesaikan terlebih dahulu hitungan kerugian yang
dilakukan BPK serta tim penyelesaian keuangan daerah yang juga sudah mulai
bekerja menghitung kerugian yang terjadi.
Lebih
lanjut Sekprov mengatakan, Peraturan Gubernur No 50 tahun 2016 telah direvisi
untuk mempertegas sanksi terhadap atasan langsung jika bawahan melakukan
kesalahan. Aturan itu seperti jika pejabat eselon IV melakukan kesalahan maka
atasannya eselon yang merupakan III akan ikut diberi sanksi karena dinilai
telah lalai mengawasi anggota. Begitu juga seterusnya, jika pejabat eselon III
bersalah maka pejabat eselon II akan diberikan sanksi.
“Jadi
semuanya berjenjang,” ujarnya.
Sekprov
menambahkan, jika perbuatan oknum PPTK itu sudah semestinya masuk ke ranah
pidana maka pemprov akan segera melimpahkannya ke penegak hukum.
Karena
temuan itu pula sekaligus untuk menghindari agar kejadian serupa tidak
terulang, gubernur sudah mengum- pulkan seluruh pejabat yang ada lingkungan
pemprov, terdiri dari pejabat eselon II, KPA, dan PPTK sebanyak 926 orang.
Namun karena keterbatasan ruangan, pertemuan untuk para pejabat itu dilakukan
secara bertahap.
Sementara
itu, Kepala Bappeda Sumbar, Hansastri, mengaku sulit mempercayai adanya kasus
dugaan penyelewengan itu. Namun temuan itu merupakan pendalaman BPK melalui
audit investigasi dan ditemukan adanya dugaan SPJ fiktif yang diuangkan dengan
jumlah mencapai milliran rupiah.
Dia
berharap kasus itu tidak berpegaruh terhadap kinerja Pemprov Sumbar yang sudah
meraih Opini WTP sebanyak 4 kali. Untuk itu, dia setuju Pergub yang mengatur
sanksi terhadap atasan dipertegas, jika bawahan terkena sanksi atasan juga
diberikan sanksi karena lalai mengawasi bawahan.
Di
tempat yang sama, Kepala Inspektorat, Erizal, mengatakan dugaan sementara
pelaku bermain tunggal, namun hal itu baru sebatas dugaan karena pemprov ma-
sih menunggu proses dari BPK.
Sebelumnya,
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno selalu menekankan agar pejabat yang ada di
Pemprov Sumbar berhati-hati dalam menjalankan tugas yang dilakukan terutama
untuk masalah administrasi. Gubernur juga mengimbau agar segala kegiatan dan
penandatangan administrasi tidak diserahkan sepenuhnya kepada bawahan karena
sangat berpotensi terhadap penyimpangan.
#Gan/Koto/*/KoranPadek