Breaking

Sunday, January 15, 2017

Kemenhub: Bupati Tidak Punya Kuasa Larang Terbang Wings Air di Papua

MWawasan.PAPUA- Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, Bambang S Ervan angkat bicara terkait larangan terbang bagi maskapai Wings Air oleh Bupati Nabire Isaias Douw yang merasa kurang nyaman dengan pelayanan yang diberikan oleh anak group Lion Air tersebut.

Bambang mengatakan bahwa terbang atau tidaknya sebuah maskapai ke sejumlah daerah di seluruh nusantara merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan.

“Tidak bisa melarang dan menghentikan, kalau semua Pemda (Pemerintah Daerah) melakukan hal itu, rusaklah tatanan penerbangan ini,” tegas Bambang, Jumat (13/1).

Untuk diketahui, anak usaha Lion Air Group, Wing Air dilarang beroperasi di Nabire, Papua, berdasarkan surat dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nabire Nomor 300/05/SATPOL PP.

Surat larangan tersebut, merupakan penegasan dari perintah Bupati Nabire Nomor 300/2417/Ser per tanggal 17 Desember 2016. Dimana isinya, tentang tindak lanjut surat Bupati Nabire Nomor 553/2330/Set tentang pelarangan operasional penerbangan Wing Air di Kabupaten Nabire.

Terkait persoalan utama atau akar masalah dari larangan Bupati Nabire Isaias Douw yang melarang maskapai Wings Air mengudara di langit Nabire hingga saat ini menurut Bambang pihaknya belum mengetahui secara jelas.

Oleh karena itu mewakili Kementerian Perhubungan Indonesia Bambang meminta kepeada pihak maskapai Wings Air untuk berkomunikasi langsung kepada Bupati untuk mencari solusi masalah tersebut.

#Gan/harianpapua

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas