MWawasan.PAPUA- Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, Bambang S Ervan angkat
bicara terkait larangan terbang bagi maskapai Wings Air oleh Bupati
Nabire Isaias Douw yang merasa kurang nyaman dengan pelayanan yang
diberikan oleh anak group Lion Air tersebut.
Bambang mengatakan
bahwa terbang atau tidaknya sebuah maskapai ke sejumlah daerah di
seluruh nusantara merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan.
“Tidak
bisa melarang dan menghentikan, kalau semua Pemda (Pemerintah Daerah)
melakukan hal itu, rusaklah tatanan penerbangan ini,” tegas Bambang,
Jumat (13/1).
Untuk diketahui, anak usaha Lion Air Group, Wing Air
dilarang beroperasi di Nabire, Papua, berdasarkan surat dari Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Nabire Nomor 300/05/SATPOL PP.
Surat
larangan tersebut, merupakan penegasan dari perintah Bupati Nabire
Nomor 300/2417/Ser per tanggal 17 Desember 2016. Dimana isinya, tentang
tindak lanjut surat Bupati Nabire Nomor 553/2330/Set tentang pelarangan
operasional penerbangan Wing Air di Kabupaten Nabire.
Terkait
persoalan utama atau akar masalah dari larangan Bupati Nabire Isaias
Douw yang melarang maskapai Wings Air mengudara di langit Nabire hingga
saat ini menurut Bambang pihaknya belum mengetahui secara jelas.
Oleh
karena itu mewakili Kementerian Perhubungan Indonesia Bambang meminta
kepeada pihak maskapai Wings Air untuk berkomunikasi langsung kepada
Bupati untuk mencari solusi masalah tersebut.
#Gan/harianpapua