MWawasan.JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku terkejut dengan dugaan kasus perselingkuhan Bupati Katingan, Kalimantan Tengah, Ahmad Yantenglie dengan seorang wanita yang merupakan istri dari seorang anggota kepolisian di daerah tersebut.
“Kami cukup terkejut seorang kepala daerah, di daerah kecil, berani melakukan. Ini bukan contoh yang baik,” kata Menteri di acara HUT Jambi, Jumat (6/1).
Dia mengatakan, secara resmi ia minta Kapolres memproses hukum dengan tuntas dan tegas. Sebab menurut dia, kasus mencederai wajah birokrasi pemerintahan di Indonesia. Namun bagaimana sanksinya nanti, kata Tjahjo pihaknya masih menunggu proses hukumnya.
Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal M Piliang mengatakan, pihaknya masih terus memantau kasus ini dengan menunggu informasi Pemprov Kalteng. Jika terbukti bersalah, maka akan ada sanksinya nanti.
"Kita sudah laporkan ke pimpinan dengan kasus yang menimpa Bupati Katingan, tetapi kita merujuk pada aturann mainnya yang mana kita masih menunggu proses hukum berlaku dan kita masih menunggu informasi dari Pemprov Kalteng,” ujar dia.
Akmal menambahkan, masalah sanksinya, pihaknya tetap merujuk pada undang-undang. Ia baru akan berhentikan kalau yang bersangkutan statusnya sudah terdakwa. Setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan, baru dilakukan pemberhentian sementara.
Sebelumnya, dugaan perselingkuhan Bupati Ahmad Yantenglie dengan FY, terungkap saat Aipda SH tak menjumpai istrinya di rumah, kawasan Kasongan Lama. Saat dicek di tempat kerja sekira pukul 02.00 WIB, SH juga tak mendapati istrinya di RS Mas Amsyar Kasongan.
“Kami cukup terkejut seorang kepala daerah, di daerah kecil, berani melakukan. Ini bukan contoh yang baik,” kata Menteri di acara HUT Jambi, Jumat (6/1).
Dia mengatakan, secara resmi ia minta Kapolres memproses hukum dengan tuntas dan tegas. Sebab menurut dia, kasus mencederai wajah birokrasi pemerintahan di Indonesia. Namun bagaimana sanksinya nanti, kata Tjahjo pihaknya masih menunggu proses hukumnya.
Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal M Piliang mengatakan, pihaknya masih terus memantau kasus ini dengan menunggu informasi Pemprov Kalteng. Jika terbukti bersalah, maka akan ada sanksinya nanti.
"Kita sudah laporkan ke pimpinan dengan kasus yang menimpa Bupati Katingan, tetapi kita merujuk pada aturann mainnya yang mana kita masih menunggu proses hukum berlaku dan kita masih menunggu informasi dari Pemprov Kalteng,” ujar dia.
Akmal menambahkan, masalah sanksinya, pihaknya tetap merujuk pada undang-undang. Ia baru akan berhentikan kalau yang bersangkutan statusnya sudah terdakwa. Setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan, baru dilakukan pemberhentian sementara.
Sebelumnya, dugaan perselingkuhan Bupati Ahmad Yantenglie dengan FY, terungkap saat Aipda SH tak menjumpai istrinya di rumah, kawasan Kasongan Lama. Saat dicek di tempat kerja sekira pukul 02.00 WIB, SH juga tak mendapati istrinya di RS Mas Amsyar Kasongan.
#Gan/Puspen Kemendagri/merdeka.com