ilustrasi |
MWawasan.DUMAI- Polres Dumai kembali mengamankan seorang terlapor yang menyimpan narkotika, selain itu tim opsnal Satuan Reserse Narkoba mengamankan kendaran roda empat dengan Nopol Cirebon.
Kapolres Dumai, AKBP Donald Happy Ginting menyebutkan, pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa terlapor berinisial MS alias I warga jalan Raja Wali kecamatan Dumai Kota menyimpan dan memiliki narkotika jenis Sabu-sabu.
"Laporan sendiri diterima pihak Polres Dumai pada Senin (9/1/2017) sekitar pukul 16.00 WIB dan terlapor diamankan pada Selasa (10/1/2016) sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kapolres Dumai. Selasa (10/1/2016).
Penangkapan MS disebutkan Kapolres Dumai dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP: 06 /A/ I /2017. Tgl 10 Januari 2017.
MS sendiri disebutkan AKBP Donald dapat diamankan oleh pihaknya disaat MS akan keluar dari sebuah rumah dan tim langsung membawa kesebuah rumah sewanya yang berada di jalan Nenas Kecamatan Dumai Kota.
"Terduga diamankan langsung oleh KBO Satres Narkoba yang disaksikan langsung oleh ketua RT setempat," kata AKBP Donald Happy Ginting.
Setelah dilakukan pengamanan, tim yang disaksikan ketua RT langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah sewa tersebut dan diamankan 7 paket Sabu- sabu dengan berat kotor 5,07 gram, serta alat hisap dan juga timbangan digital.
"Pihak kita juga melakukan pemeriksaan di mobil terlapor jenis Suzuki Swift dengan Nopol E 1404 EI dan dijumpai dua pil yang diduga ekstasi berlogo R berwarna ping yang berada di belakang bangku mobil bagian depan," katanya kembali.
AKBP Donald juga mengatakan, terduga saat ini diamankan pihaknya bersama barang bukti yang didapat serta satu unit kendaraan roda empat bersama surat tanda nomor kendaraan (STNK) guna pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Dumai, AKBP Donald Happy Ginting menyebutkan, pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa terlapor berinisial MS alias I warga jalan Raja Wali kecamatan Dumai Kota menyimpan dan memiliki narkotika jenis Sabu-sabu.
"Laporan sendiri diterima pihak Polres Dumai pada Senin (9/1/2017) sekitar pukul 16.00 WIB dan terlapor diamankan pada Selasa (10/1/2016) sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kapolres Dumai. Selasa (10/1/2016).
Penangkapan MS disebutkan Kapolres Dumai dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP: 06 /A/ I /2017. Tgl 10 Januari 2017.
MS sendiri disebutkan AKBP Donald dapat diamankan oleh pihaknya disaat MS akan keluar dari sebuah rumah dan tim langsung membawa kesebuah rumah sewanya yang berada di jalan Nenas Kecamatan Dumai Kota.
"Terduga diamankan langsung oleh KBO Satres Narkoba yang disaksikan langsung oleh ketua RT setempat," kata AKBP Donald Happy Ginting.
Setelah dilakukan pengamanan, tim yang disaksikan ketua RT langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah sewa tersebut dan diamankan 7 paket Sabu- sabu dengan berat kotor 5,07 gram, serta alat hisap dan juga timbangan digital.
"Pihak kita juga melakukan pemeriksaan di mobil terlapor jenis Suzuki Swift dengan Nopol E 1404 EI dan dijumpai dua pil yang diduga ekstasi berlogo R berwarna ping yang berada di belakang bangku mobil bagian depan," katanya kembali.
AKBP Donald juga mengatakan, terduga saat ini diamankan pihaknya bersama barang bukti yang didapat serta satu unit kendaraan roda empat bersama surat tanda nomor kendaraan (STNK) guna pengembangan lebih lanjut.
#Gan/dumaisatu/Rbc