Breaking

Wednesday, January 4, 2017

Penulis Buku “Jokowi Undercover” Cuma Tamatan SMA

MWawasan.JAKARTA- Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meragukan kemampuan penulis buku “Jokowi Undercover”, Bambang Tri Maryoto.

Keraguan Tito karena riwayat pendidikan Bambang yang tak melanjutkan ke bangku kuliah setelah lulus sekolah menengah atas.

Tito menganggap Bambang tak memiliki kemampuan untuk melakukan riset dan penelitan untuk menulis sebuah buku non-fiksi.

“Yang bersangkutan tidak lulus S1, hanya lulus SMA. Mohon maaf kemampuan intelektualnya relatif menengah ke bawah,” ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1/2017) mengutip Kompas Online.

“Pendapat saya, dia tidak memiliki kemampuan metodologi untuk melakukan penelitian melalui buku itu,” lanjut dia.

Apalagi, kata Tito, buku yang ditulis Bambang seharusnya bermuatan kebenaran dan fakta. Tanpa data, buku tersebut serupa novel fiksi.

Usai pemeriksaan, kata Tito, polisi menyimpulkan bahwa Bambang menulis tanpa dasar fakta atau data.

Bahkan, lanjut kapolri ini, tak ada satu pun buku yang dijadikan referensi oleh Bambang saat menulis “Jokowi Undercover”. “Makanya kita berani menetapkan bahwa itu adalah bohong,” kata Tito.

Tito menilai kata dan kalimat dalam buku itu pun berantakan, tak memenuhi standar penulisan yang baik.

“Kita akan lihat siapa di belakang dia. Kita akan usut,” kata Tito.

Buku “Jokowi Undercover” dijual bebas di dunia maya lewat akun Facebook pribadi Bambang dengan nama Bambang Tri.

Bambang yang kini mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya, dianggap menyebar kebencian dan diskriminasi terhadap etnis dan ras tertentu dengan buku yang dia tulis.

Salah satu hal yang Bambang tulis dalam bukunya yakni menyebut Jokowi telah memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon presiden 2014 lalu.

Bambang menuliskannya seolah-olah hal tersebut nyata tanpa memiliki dokumen pendukung tulisannya itu.

Bambang dikenakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Bambang juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan teehadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Selain itu, Bambang dianggap melanggar Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa.


#Gan/edi

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas