MWawasan.JAKARTA- Pemilihan Gubernur Kalteng Januari 2016 lalu benar-benar berbuntut panjang. Meski dinamika politik sempat lenyap, namun polemiknya terus berlanjut.
Polda Metro Jaya melalui Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum menangkap Wakil Ketua Umum Ir Fernita. Dia ditangkap lantaran diduga kuat memalsukan tanda tangan Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz untuk surat dukungan calon gubernur Kalteng Ujang Iskandar-Jawawi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. “Betul, yang bersangkutan ditangkap pada tanggal 11 Januari lalu,” ujar Argo ketika dikonfirmasi, Jumat (13/1).
Menurut dia, Fernita sebelumnya dilaporkan oleh Andrias Herminanto N selaku kuasa hukum H Djan Faridz. Dalam laporan polisi bernomor LO/II/2016/Ditreskrimum, 15 Februari 2016 lalu.
Fernita dilaporkan atas dugaan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen yang terjadi di kantor DPP PPP yang ada di Jalan Diponegoro No 60, Jakarta Pusat. “Yang bersangkutan diduga menyuruh melakukan scan tanda tangan Ketum dan Sekjen DPP PPP pada model B.I.KWK. parpol,” terang Argo.
Argo juga mengatakan, Fernita menyuruh seorang staf di DPP PPP, Rista Apriyanti untuk men-scan tanda tangan Djan Faridz. “Aksi itu disaksikan oleh saksi Suharjo dan Adri dengan kalimat ‘tanda tangan Ketum dan Sekjen discan saja saya yang bertanggungjawab’,” sambungnya.
Atas hal ini, DPP PPP dirugikan secara materil dan immateril. “Kerugian berupa transportasi bolak-balik Kalimantan Tengah dan dianggap tidak mengetahui peraturan KPU satu partai atau gabungan partai tidak boleh mencalonkan dua paslon,” jelas Argo.
Dari penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa tanda terima B.I.KWK.Parpol, SK Bawaslu Provinsi Kalteng, SK DKPP, SK PTTUN, SK KPU dan SK MA dalam kasus tersebut. Polisi juga telah memeriksa 10 orang saksi di antaranya Djan Faridz sendiri selaku korban.
Polda Metro Jaya melalui Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum menangkap Wakil Ketua Umum Ir Fernita. Dia ditangkap lantaran diduga kuat memalsukan tanda tangan Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz untuk surat dukungan calon gubernur Kalteng Ujang Iskandar-Jawawi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. “Betul, yang bersangkutan ditangkap pada tanggal 11 Januari lalu,” ujar Argo ketika dikonfirmasi, Jumat (13/1).
Menurut dia, Fernita sebelumnya dilaporkan oleh Andrias Herminanto N selaku kuasa hukum H Djan Faridz. Dalam laporan polisi bernomor LO/II/2016/Ditreskrimum, 15 Februari 2016 lalu.
Fernita dilaporkan atas dugaan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen yang terjadi di kantor DPP PPP yang ada di Jalan Diponegoro No 60, Jakarta Pusat. “Yang bersangkutan diduga menyuruh melakukan scan tanda tangan Ketum dan Sekjen DPP PPP pada model B.I.KWK. parpol,” terang Argo.
Argo juga mengatakan, Fernita menyuruh seorang staf di DPP PPP, Rista Apriyanti untuk men-scan tanda tangan Djan Faridz. “Aksi itu disaksikan oleh saksi Suharjo dan Adri dengan kalimat ‘tanda tangan Ketum dan Sekjen discan saja saya yang bertanggungjawab’,” sambungnya.
Atas hal ini, DPP PPP dirugikan secara materil dan immateril. “Kerugian berupa transportasi bolak-balik Kalimantan Tengah dan dianggap tidak mengetahui peraturan KPU satu partai atau gabungan partai tidak boleh mencalonkan dua paslon,” jelas Argo.
Dari penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa tanda terima B.I.KWK.Parpol, SK Bawaslu Provinsi Kalteng, SK DKPP, SK PTTUN, SK KPU dan SK MA dalam kasus tersebut. Polisi juga telah memeriksa 10 orang saksi di antaranya Djan Faridz sendiri selaku korban.
#Gan/junalpatroli/prokal