MWawasan.LombokTimur(NTB)- Bulan pertama awal Tahun 2017, Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, mengawalinya dengan positif, dengan melakukan suply reduction yaitu pengurangan pasokan barang narkoba melalui kegiatan pemberantasan dan pengungkapan jaringan-jaringannya.
Selasa (10/01) pukul 11.50 WITA, Tim Sat Resnarkoba kembali berhasil mengamankan seorang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yang telah lama menjadi incaran aparat, di TKP sebuah rumah di Kecamatan Masbagik.
LHS alias BD (35 tahun), warga Kecamatan Masbagik, diamankan saat sedang berada di dalam kamar mandi dengan alasan buang air besar, pada saat Tim Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan dirumahnya.
Bahkan, LHS sempat memberontak dan melakukan perlawanan. Namun Tim yang didampingi Kepala Lingkungan setempat berhasil mengatasinya.
LHS tidak bisa mengelak lagi setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya. Dimana ditemukan 1 poket kosong bekas bungkus sabu yang sudah terpakai, di bawah salon ditemukan 1 poket sabu siap pakai, dalam kaleng plastik ditemukan 2 poket clip besar diduga sabu, di toilet kamar mandi ditemukan 1 poket diduga sabu, dan di tempat lainnya dalam kamar tidurnya ditemukan beberapa pipet yang dibentuk menyerupai alat yang biasa dipergunakan untuk membagi sabu dalam bentuk poket-poket untuk dijual serta beberapa bundle clip ukuran kecil dan tanggung.
Dari Operasi tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 3 poket besar dan 1 poket kecil diduga narkotika jenis sabu berat 19,62 gram, 1 poket kosong habis dipakai, 3 bungkus plastik klip obat, 3 buah handphone merek Samsung dan Nokia, serta 5 buah skop plastik.
Kapolres Lombok Timur AKBP Wingky Adhityo Kusumo SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Prayit H SH, mengatakan LHS alias BD merupakan pengedar wilayah Paok Motong dan mempunyai jaringan yang cukup rapi.
“Pelaku merupakan target lama Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur,” ungkap mantan Kasat Res Narkoba Bima ini.
“Jeruji besi adalah tempat tinggal yang tepat bagi pelaku tindak pidana narkotika, sekaligus cara rehabilitasi diri. Setidaknya dua puluh hari sampai dengan enam puluh hari ke depan, terhindar dari pengaruh narkotika,” imbuhnya.
Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan dan pengembangan di Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur. Pelaku dijerat dengan UU Narkotika No 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
#Gan/Prayit HS
Selasa (10/01) pukul 11.50 WITA, Tim Sat Resnarkoba kembali berhasil mengamankan seorang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yang telah lama menjadi incaran aparat, di TKP sebuah rumah di Kecamatan Masbagik.
LHS alias BD (35 tahun), warga Kecamatan Masbagik, diamankan saat sedang berada di dalam kamar mandi dengan alasan buang air besar, pada saat Tim Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan dirumahnya.
Bahkan, LHS sempat memberontak dan melakukan perlawanan. Namun Tim yang didampingi Kepala Lingkungan setempat berhasil mengatasinya.
LHS tidak bisa mengelak lagi setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya. Dimana ditemukan 1 poket kosong bekas bungkus sabu yang sudah terpakai, di bawah salon ditemukan 1 poket sabu siap pakai, dalam kaleng plastik ditemukan 2 poket clip besar diduga sabu, di toilet kamar mandi ditemukan 1 poket diduga sabu, dan di tempat lainnya dalam kamar tidurnya ditemukan beberapa pipet yang dibentuk menyerupai alat yang biasa dipergunakan untuk membagi sabu dalam bentuk poket-poket untuk dijual serta beberapa bundle clip ukuran kecil dan tanggung.
Dari Operasi tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 3 poket besar dan 1 poket kecil diduga narkotika jenis sabu berat 19,62 gram, 1 poket kosong habis dipakai, 3 bungkus plastik klip obat, 3 buah handphone merek Samsung dan Nokia, serta 5 buah skop plastik.
Kapolres Lombok Timur AKBP Wingky Adhityo Kusumo SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Prayit H SH, mengatakan LHS alias BD merupakan pengedar wilayah Paok Motong dan mempunyai jaringan yang cukup rapi.
“Pelaku merupakan target lama Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur,” ungkap mantan Kasat Res Narkoba Bima ini.
“Jeruji besi adalah tempat tinggal yang tepat bagi pelaku tindak pidana narkotika, sekaligus cara rehabilitasi diri. Setidaknya dua puluh hari sampai dengan enam puluh hari ke depan, terhindar dari pengaruh narkotika,” imbuhnya.
Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan dan pengembangan di Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur. Pelaku dijerat dengan UU Narkotika No 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
#Gan/Prayit HS