MWawasan.MEDAN ~ Kapal Motor (KM) berbendera Malaysia diamankan setelah diduga curi ratusan kilogram ikan di wilayah teritorial Selat Melaka, Sabtu 18 Februari 2017.
Kepala Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Basri mengatakan, kapal dengan nama PKFB 381 itu diamankan kapal patroli HIU Departemen Kelautan dan Perikanan itu, telah bersandar di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan, beserta nakhoda dan empat anak buah kalal (ABK) berkewarganegaraan Myanmar ditahan untuk proses hukum selanjutnya, Minggu 19 Februari 2017.
"Kapal dengan GT 48,82 itu diamankan pada posisi 03°29.154' Lintang Utara - 100°12.464' Bujur Timur teritorial Selat Malaka, yang masuk dalam wilayah perairan Indonesia," ungkapnya
Katanya, dari alat tangkap kapal menggunakan pukat harimau, petugas menyakini jika hasil laut dari perairan Indonesia telah berhasil ditangkap. Hal ini dibuktikan, dengan ditemukannya ratusan kilogram ikan didalam palka kapal.
"Saat diamankan, petugas menemukan ratusan kilogram ikan berbagai jenis di dalam kapal, yang diduga hasil tangkapan di perairan Indonesia," beber Basri.
Basri mengisahkan, penangkapan tersebut, saat petugas patroli mendeteksi keberadaan kapal KM PKFB 381 di Selat Malaka. Kapal patroli petugas pun menyisir titik koordinat deteksi radar.
Saat ditemukan, lanjutnya, kapal tengah menarik pukat yang berisikan ikan. Saat ini, lanjutnya, pihaknya tengah memproses pelanggaran yang dilakukan aktifitas kapal di wilayah perairan Indonesia tersebut. "Nakhoda kapal dan ABK masih diperiksa," sebutnya tanpa merinci identitas nakhoda dan para ABK tersebut.
Nakhoda dan keempat ABK diancam pasal berlapis. Pasal 26 Ayat 1 junto Pasal 92, Pasal 27 Ayat 2 junto Pasal 93 Ayat 2, Pasal 9 Ayat 1 junto Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. (*)
Kepala Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Basri mengatakan, kapal dengan nama PKFB 381 itu diamankan kapal patroli HIU Departemen Kelautan dan Perikanan itu, telah bersandar di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan, beserta nakhoda dan empat anak buah kalal (ABK) berkewarganegaraan Myanmar ditahan untuk proses hukum selanjutnya, Minggu 19 Februari 2017.
"Kapal dengan GT 48,82 itu diamankan pada posisi 03°29.154' Lintang Utara - 100°12.464' Bujur Timur teritorial Selat Malaka, yang masuk dalam wilayah perairan Indonesia," ungkapnya
Katanya, dari alat tangkap kapal menggunakan pukat harimau, petugas menyakini jika hasil laut dari perairan Indonesia telah berhasil ditangkap. Hal ini dibuktikan, dengan ditemukannya ratusan kilogram ikan didalam palka kapal.
"Saat diamankan, petugas menemukan ratusan kilogram ikan berbagai jenis di dalam kapal, yang diduga hasil tangkapan di perairan Indonesia," beber Basri.
Basri mengisahkan, penangkapan tersebut, saat petugas patroli mendeteksi keberadaan kapal KM PKFB 381 di Selat Malaka. Kapal patroli petugas pun menyisir titik koordinat deteksi radar.
Saat ditemukan, lanjutnya, kapal tengah menarik pukat yang berisikan ikan. Saat ini, lanjutnya, pihaknya tengah memproses pelanggaran yang dilakukan aktifitas kapal di wilayah perairan Indonesia tersebut. "Nakhoda kapal dan ABK masih diperiksa," sebutnya tanpa merinci identitas nakhoda dan para ABK tersebut.
Nakhoda dan keempat ABK diancam pasal berlapis. Pasal 26 Ayat 1 junto Pasal 92, Pasal 27 Ayat 2 junto Pasal 93 Ayat 2, Pasal 9 Ayat 1 junto Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. (*)
No comments:
Post a Comment