MWawasan.JAKARTA ~ Hari ini (25/2) pukul 10.30 Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur didampingi pengacara telah melakukan kunjungan kekonsuleran kepada Siti Aisyah di kantor polisi Cyberjaya. Kunjungan tersebut adalah tindak lanjut dari pemberian akses kekonsuleran yang disampaikan Menlu Malaysia kepada Menlu RI pada jumat malam (24/2). Kunjungan tersebut berlangsung sekitar 30 menit.
Pertemuan dilakukan dalam 2 tahap. Tahap I wakil KBRI melakukan pemindaian sidik jari menggunakan perangkat bergerak, guna memverifikasi kewarganegaraan berdasarkan data paspor. Tahap II, pejabat kekonsuleran menemui SA.
Dalam pertemuan dengan SA, pejabat kekonsuleran KBRI melakukan beberapa hal: 1) mengetahui kondisi SA dan menanyakan jika terdapat kondisi kesehatan yang perlu mendapatkan perhatian khusus; 2) meminta persetujuan SA untuk memperoleh pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk; 3) menjelaskan hak-hak hukum SA, 4) meminta informasi awal untuk proses pendampingan hukum; dan 5) menanyakan jika ada hal yang ingin disampaikan kepada keluarga.
Dari hasil verifikasi terkonfirmasi bahwa sidik jari SA sesuai dengan data pada paspor yang dimiliki saat ini. Dalam pertemuan tersebut SA mengaku dalam kondisi sehat dan mendapatkan perlakuan yang baik selama masa penahanan. SA juga menyampaikan persetujuan untuk mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk KBRI.
Sesuai dengan SOP, Kementerian Luar Negeri akan segera menghubungi secara resmi keluarga SA di Serang. Kepada keluarga akan disampaikan beberapa hal terkait kunjungan kekonsuleran tersebut serta beberapa pesan dari SA kepada kedua orang tuanya.
Dengan telah disetujuinya pendampingan pengacara oleh Siti Aisyah, Wakil KBRI menyampaikan kepada pihak Malaysia agar kedepan setiap perkembangan yang terkait dengan SA dapat disampaikan terlebih dahulu kepada pengacara.
Pertemuan dilakukan dalam 2 tahap. Tahap I wakil KBRI melakukan pemindaian sidik jari menggunakan perangkat bergerak, guna memverifikasi kewarganegaraan berdasarkan data paspor. Tahap II, pejabat kekonsuleran menemui SA.
Dalam pertemuan dengan SA, pejabat kekonsuleran KBRI melakukan beberapa hal: 1) mengetahui kondisi SA dan menanyakan jika terdapat kondisi kesehatan yang perlu mendapatkan perhatian khusus; 2) meminta persetujuan SA untuk memperoleh pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk; 3) menjelaskan hak-hak hukum SA, 4) meminta informasi awal untuk proses pendampingan hukum; dan 5) menanyakan jika ada hal yang ingin disampaikan kepada keluarga.
Dari hasil verifikasi terkonfirmasi bahwa sidik jari SA sesuai dengan data pada paspor yang dimiliki saat ini. Dalam pertemuan tersebut SA mengaku dalam kondisi sehat dan mendapatkan perlakuan yang baik selama masa penahanan. SA juga menyampaikan persetujuan untuk mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk KBRI.
Sesuai dengan SOP, Kementerian Luar Negeri akan segera menghubungi secara resmi keluarga SA di Serang. Kepada keluarga akan disampaikan beberapa hal terkait kunjungan kekonsuleran tersebut serta beberapa pesan dari SA kepada kedua orang tuanya.
Dengan telah disetujuinya pendampingan pengacara oleh Siti Aisyah, Wakil KBRI menyampaikan kepada pihak Malaysia agar kedepan setiap perkembangan yang terkait dengan SA dapat disampaikan terlebih dahulu kepada pengacara.
#Gan/humas Kementerian Luar Negeri
No comments:
Post a Comment