MWawasan.KAPUAS- Entah setan apa yang merasuki tubuh RA, hingga ia tega menodai anak tirinya yang masih belia hingga mengandung 7 bulan. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya kini pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Wiwin Junianto mengatakan, pelaku RA (24) yang merupakan warga Kecamantan Mentangai telah diamankan sejak adanya laporan yang masuk, Minggu (5/2/2017) lalu.
"Ada laporan yang masuk ke Polsek Kapuas Murung terkait pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku terhadap anak tirinya. RA sudah kita tahan dan masih dalam peneriksaan," kata Wiwin di Mapolres, Jumat (10/2/2017).
Hasil pemeriksaan sementara, pertama kali korban diperkosa saat habis mandi, pelaku menunggu di kamar korban. pemerkosaan tersebut terjadi hingga tiga kali.
"Perbuatan pelaku sudah dilakukan 3 kali. Atas kejadian tersebut, pelapor yang sudah hamil 7 bulan melaporkan ke kantor Polsek Kapuas Murung untuk diproses lebih lanjut," sebutnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku diamankan Tim Satresmob Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Murung," pungkasnya.
Dalam perkara itu polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya berupa kasur pantai merah motif kembang, satu setel baju tidur lengan pendek warna hijau muda.
Kemudian satu setel baju tidur lengan pendek warna ungu, celana warna pink, serta kaos dalam warna ungu.
#Sindonews/nag
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Wiwin Junianto mengatakan, pelaku RA (24) yang merupakan warga Kecamantan Mentangai telah diamankan sejak adanya laporan yang masuk, Minggu (5/2/2017) lalu.
"Ada laporan yang masuk ke Polsek Kapuas Murung terkait pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku terhadap anak tirinya. RA sudah kita tahan dan masih dalam peneriksaan," kata Wiwin di Mapolres, Jumat (10/2/2017).
Hasil pemeriksaan sementara, pertama kali korban diperkosa saat habis mandi, pelaku menunggu di kamar korban. pemerkosaan tersebut terjadi hingga tiga kali.
"Perbuatan pelaku sudah dilakukan 3 kali. Atas kejadian tersebut, pelapor yang sudah hamil 7 bulan melaporkan ke kantor Polsek Kapuas Murung untuk diproses lebih lanjut," sebutnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku diamankan Tim Satresmob Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Murung," pungkasnya.
Dalam perkara itu polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya berupa kasur pantai merah motif kembang, satu setel baju tidur lengan pendek warna hijau muda.
Kemudian satu setel baju tidur lengan pendek warna ungu, celana warna pink, serta kaos dalam warna ungu.
#Sindonews/nag
No comments:
Post a Comment