MWawasan.Padang(SUMBAR)- Satuan Reserse Narkotika Polresta Padang, Sumatera Barat berhasil menangkap satu orang pria paruh baya terkait kasus narkoba jenis shabu-shabu, jumat (10/2) dini hari di kawasan Kuranji Kota Padang.
"Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus yang sama dari ibu rumah tangga. Seorang pengedar yang merupakan ibu Rumah Tangga," ujar kasat narkoba Polresta Padang Kompol Daeng.
Dikesempatan itu Daeng juga mengatakan, “Penangkapan ini merupakan penangkapan yang termasuk besar untuk bulan ini, tegas Kompol Daeng,” pada awak media.
Pelaku “E” (49) yang sedang berada dikediamannya berhasil ditangkap tanpa perlawanan, Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti dua puluh satu paket shabu seharga seharga Rp 21 juta berikut satu pack plastik klem pembungkus shabu yang disimpan pelaku di dalam kaleng rokok, tambahnya.
Daeng juga menuturkan,"Pelaku diamankan di Satresnarkoba Polres Padang guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
#Gan/humaspoldasumbar
"Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus yang sama dari ibu rumah tangga. Seorang pengedar yang merupakan ibu Rumah Tangga," ujar kasat narkoba Polresta Padang Kompol Daeng.
Dikesempatan itu Daeng juga mengatakan, “Penangkapan ini merupakan penangkapan yang termasuk besar untuk bulan ini, tegas Kompol Daeng,” pada awak media.
Pelaku “E” (49) yang sedang berada dikediamannya berhasil ditangkap tanpa perlawanan, Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti dua puluh satu paket shabu seharga seharga Rp 21 juta berikut satu pack plastik klem pembungkus shabu yang disimpan pelaku di dalam kaleng rokok, tambahnya.
Daeng juga menuturkan,"Pelaku diamankan di Satresnarkoba Polres Padang guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
#Gan/humaspoldasumbar
No comments:
Post a Comment