MWawasan.JAKARTA ~ Usai mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengungkapkan adanya dugaan kriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya. Namun, pengakuan Antasari Azhar itu harus didukung bukti yang kuat.
Ahli hukum pidana Romli Atmasasmita mengingatkan, grasi Antasari Azhar yang diberikan Jokowi bisa saja gugur dengan adanya pengakuan dugaan kriminalisasi tersebut. Menurutnya, pemberian grasi merupakan hak prerogatif Jokowi selaku Presiden.
"Penasihat hukum Antasari Azhar harus paham bahwa grasi demi kemanusiaan hak prerogatif Presiden dan dapat dicabut kembali jika Antasari Azhar menyatakan ada kriminalisasi," ujar Romli dalam akun Twitter @rajasundawiwaha, Kamis (16/2/2017).
Dia mengakui sesuai hukum yang ada Antasari Azhar berhak menggugat adanya dugaan kriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya. Namun, dia mengingatkan dalam hukum acara menekankan perlu adanya bukti baru yang kuat.
"Seandainya Antasari Azhar memiliki bukti sebagai novum bagaimana konstruksi hukum acara jika diajukan, tapi yang bersangkutan sudah menerima grasi?" ucapnya.
Antasari merupakan terpidana perkara pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Antasari divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 18 tahun kurungan penjara.
Ahli hukum pidana Romli Atmasasmita mengingatkan, grasi Antasari Azhar yang diberikan Jokowi bisa saja gugur dengan adanya pengakuan dugaan kriminalisasi tersebut. Menurutnya, pemberian grasi merupakan hak prerogatif Jokowi selaku Presiden.
"Penasihat hukum Antasari Azhar harus paham bahwa grasi demi kemanusiaan hak prerogatif Presiden dan dapat dicabut kembali jika Antasari Azhar menyatakan ada kriminalisasi," ujar Romli dalam akun Twitter @rajasundawiwaha, Kamis (16/2/2017).
Dia mengakui sesuai hukum yang ada Antasari Azhar berhak menggugat adanya dugaan kriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya. Namun, dia mengingatkan dalam hukum acara menekankan perlu adanya bukti baru yang kuat.
"Seandainya Antasari Azhar memiliki bukti sebagai novum bagaimana konstruksi hukum acara jika diajukan, tapi yang bersangkutan sudah menerima grasi?" ucapnya.
Antasari merupakan terpidana perkara pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Antasari divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 18 tahun kurungan penjara.
Antasari Azhar keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Tangerang, Banten, Kamis, 10 November 2016 setelah mendapatkan bebas bersyarat. Antasari Azhar kemudian mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi.
#Gan
No comments:
Post a Comment