MWawasan.Padang(SUMBAR)--- Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polresta Padang, kemari sore (Kamis,2/2) berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) seorang pelaku penyalahgunaan Dana Bantuan usaha ekonomi produktif bekas warga binaan pemasyarakatan dari Kementrian Sosial.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz, S.Ik didampingi Wakapolresta AKBP Tommy Bambang Irawan, S.Ik dan Kasat Reskrim Kompol Abdus Syukur F., S.Ik saat menggelar Press Release di ruang rapat Polresta Padang, Jumat (3/2).
Pelaku berinisial F (40) diketahui sebagai Ketua Yayasan Taratak Jiwa Hati yang beralamat di Jl. Jeruk 20 No. 366 Perumnas Belimbing Kec. Kuranji Kota Padang, disana F diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai Rp. 7.150.000, 2 unit handphone, 46 buku tabungan dan dokumen Yayasan Taratak Jiwa Hati.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz, S.Ik didampingi Wakapolresta AKBP Tommy Bambang Irawan, S.Ik dan Kasat Reskrim Kompol Abdus Syukur F., S.Ik saat menggelar Press Release di ruang rapat Polresta Padang, Jumat (3/2).
Pelaku berinisial F (40) diketahui sebagai Ketua Yayasan Taratak Jiwa Hati yang beralamat di Jl. Jeruk 20 No. 366 Perumnas Belimbing Kec. Kuranji Kota Padang, disana F diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai Rp. 7.150.000, 2 unit handphone, 46 buku tabungan dan dokumen Yayasan Taratak Jiwa Hati.
Kronologisnya saat salah seorang warga binaan yang akan menerima dana bantuan sebesar Rp 5 juta rupiah, namun pihak yayasan memotong uang tersebut dari Rp 1,5 juta hingga RP 2,5 juta.
“Penangkapan dilakukan setelah tim Saber Pungli menerima laporan dan informasi dari salah seorang warga binaan yang tidak terima uangnya dipotong oleh pelaku”, ujar Kapolresta Padang.
Atas informasi tersebut tim saber pungli Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil Operasi Tangkap Tangan terhadap pelaku F. Pelaku dikenakan Pasal 8 UU No. 2 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 374 yo Pasal 372 KUHP.
Dihadapan awak wartawan, Kombes Pol Charul Aziz juga menambahkan bahwa tujuan Tim Saber Pungli dibentuk salah satunya untuk menghentikan pungutan liar yang dilakukan oleh masyarakat atau oknum instansi tertentu.
“Jika ada yang mendengar ataupun melihat kegiatan pungli oleh masyarakat atau oknum, silahkan dilaporkan atau langsung menghubungi melalui call center di nomor 08117080117”, tambahnya.
“Penangkapan dilakukan setelah tim Saber Pungli menerima laporan dan informasi dari salah seorang warga binaan yang tidak terima uangnya dipotong oleh pelaku”, ujar Kapolresta Padang.
Atas informasi tersebut tim saber pungli Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil Operasi Tangkap Tangan terhadap pelaku F. Pelaku dikenakan Pasal 8 UU No. 2 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 374 yo Pasal 372 KUHP.
Dihadapan awak wartawan, Kombes Pol Charul Aziz juga menambahkan bahwa tujuan Tim Saber Pungli dibentuk salah satunya untuk menghentikan pungutan liar yang dilakukan oleh masyarakat atau oknum instansi tertentu.
“Jika ada yang mendengar ataupun melihat kegiatan pungli oleh masyarakat atau oknum, silahkan dilaporkan atau langsung menghubungi melalui call center di nomor 08117080117”, tambahnya.
#Gan/humaspoldasumbar
No comments:
Post a Comment