Breaking

Saturday, February 18, 2017

Tim Saber Pungli Tangkap Oknum Pegawai KUA

MWawasan.BANJARMASIN ~ Tim Saber Pungli Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan Ahmad Syarwani (50) oknum pegawai KUA Banjarmasin Barat yang melakukan pungli dalam pembuatan duplikat pembuatan buku nikah.

Oknum pegawai KUA Banjarmasin Barat tersebut tertangkap tangan ketika korbannya bernama Jamaluddin berencana membuat duplikat surat nikah kepada pelaku, kemudian pelaku meminta sejumlah uang kepada korban sejumlah Rp.75.000 sebagai biaya pengurusan untuk pembuatan surat nikah. 
 
Seharusnya pembuatan duplikat surat nikah tidak dikenakan biaya/free di Kantor Urusan Agama Banjarmasin Barat di Jalan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat, Kamis (16/2/2017) pukul 11.00 wita.

Bersamaan dengan diamankannya pelaku oknum pegawai KUA Banjarmasin Barat tersebut turut diamankan sejumlah uang sebanyak Rp.100.000,-, dan sejumlah berkas untuk pembuatan surat nikah seperti sepasang foto suami-isteri, kutipan akte nikah dan kartu keluarga atas nama Jamaluddin.
 
 
Tersangka dibawa ke Mako Resta Banjarmasin untuk dilakukan interogasi lebih lanjut bersama Tim Saber Pungli.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksono, Jumat (17/2) siang mengatakan, pihaknya tak menahan oknum KUA Banjarmasin Barat tersebut.

Oknum KUA itu sendiri sampai saat ini masih belum dijadikan tersangka dan menunggu proses penyidikan.

"Masih kami selidiki lebih lanjut. Tapi saat ini tidak kami tahan, kami kembalikan dulu ke instansinya," ungkap Anjar Wicaksono.

Anjar mengatakan, barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan sendiri hanya Rp 100 ribu.

Namun, hal ini bukan berarti oknum tersebut lepas dari jeratan hukum.

"Kalau masuk undang-undang pidana korupsi, jumlah barang bukti tersebut memang belum memenuhi. Tapi kami selidiki dulu apakah nanti jumlah barang buktinya mencapai Rp 2,5 juta. Kalau dari hasil pemeriksaan, barang bukti nantinya mencapai di atas Rp 2,5 juta, jelas kami kenakan pasal korupsi," terangnya.

Bila tidak, tindak pidana ringan (tipiring) pun bisa dikenakan kepada oknum tersebut.

"Kalau demikian biar instansinya saja yang memberikan sangsi," jelasnya.


#Gan

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas