MWawasan.Padang(SUMBAR)--- Tim Satgas Saber Pungli Kota Padang yang dikukuhkan pada 8 Januari 2017 lalu, yang berisikan unsur Forkompinda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) sebanyak 65 orang, Kamis malam (2/2), mengamankan seorang pria yang melakukan tindakan pungli (pungutan liar) atau korupsi.
Tersangka yakni seorang pria berinisial FD (40), beralamat di Jalan Jeruk Purut 366, Perumnas Belimbing, Kecamatan Kuranji, Padang, diketahui adalah seorang Ketua LSM Jiwa Hati, yang menjadi Yayasan Penyaluran Bantuan Sosial bagi para eks narapidana.
Menurut Kapolresta Padang, Kombespol Chairul Aziz kepada media saat melakukan press release pada jumat (3/2) di Mapolresta Padang, “Operasi Tangkap Tangan” (OTT) tersebut dilakukan berkat infomasi dari seorang mantan napi yang merasa ditipu oleh tersangka. Dana bantuan dari Dinas Sosial seharusnya cair sebanyak Rp 5 juta. Tersangka memotong uang tersebut mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta.
Dari tangan tersangka, Tim Saber Pungli mengamankan sebanyak 46 buah buku tabungan dari mantan napi dan uang tunai Rp 7.150.000,- sebagai barang bukti (BB).
Tersangka dijerat Pasal 8 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 374 dan pasal 372 KUHP, dengan ancaman penjara paling rendah 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 750.000.000.
Seperti diketahui, tujuan Tim Saber Pungli dibentuk salah satunya untuk menghentikan dan mengurangi kebocoran atau penggelapan yang dilakukan oleh masyarakat atau oknum instansi tertentu.
Kapolresta Padang menambahkan, jika ada yang mendengar ataupun melihat kegiatan pungli oleh masyarakat atau oknum, silahkan dilaporkan atau langsung menghubungi melalui call center di nomor 08117 1801 17.
Tersangka yakni seorang pria berinisial FD (40), beralamat di Jalan Jeruk Purut 366, Perumnas Belimbing, Kecamatan Kuranji, Padang, diketahui adalah seorang Ketua LSM Jiwa Hati, yang menjadi Yayasan Penyaluran Bantuan Sosial bagi para eks narapidana.
Menurut Kapolresta Padang, Kombespol Chairul Aziz kepada media saat melakukan press release pada jumat (3/2) di Mapolresta Padang, “Operasi Tangkap Tangan” (OTT) tersebut dilakukan berkat infomasi dari seorang mantan napi yang merasa ditipu oleh tersangka. Dana bantuan dari Dinas Sosial seharusnya cair sebanyak Rp 5 juta. Tersangka memotong uang tersebut mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta.
Dari tangan tersangka, Tim Saber Pungli mengamankan sebanyak 46 buah buku tabungan dari mantan napi dan uang tunai Rp 7.150.000,- sebagai barang bukti (BB).
Tersangka dijerat Pasal 8 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 374 dan pasal 372 KUHP, dengan ancaman penjara paling rendah 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 750.000.000.
Seperti diketahui, tujuan Tim Saber Pungli dibentuk salah satunya untuk menghentikan dan mengurangi kebocoran atau penggelapan yang dilakukan oleh masyarakat atau oknum instansi tertentu.
Kapolresta Padang menambahkan, jika ada yang mendengar ataupun melihat kegiatan pungli oleh masyarakat atau oknum, silahkan dilaporkan atau langsung menghubungi melalui call center di nomor 08117 1801 17.
#Gan/humas/Charlie / RS
No comments:
Post a Comment